Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

A+
A-
10
A+
A-
10
Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Tiara. Saya adalah manajer perusahaan manufaktur. Beberapa kali kami melakukan transaksi penjualan barang ke pemerintah.

Untuk transaksi ini kami telah terbitkan faktur pajak dengan kode 02. Akan tetapi, apakah perusahaan kami perlu untuk membuat surat setoran pajak untuk pajak penghasilan pasal 22 (SSP PPh Pasal 22) untuk instansi pemerintah ya?

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Tiara atas pertanyaannya.

Baca Juga: Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Pemungutan PPh Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Berdasarkan PMK 81/2024 dijelaskan bahwa pemungut PPh Pasal 22 dilakukan oleh pihak tertentu di antaranya bank devisa dan DJBC, instansi pemerintah, BUMN, badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri tertentu.

Perlu diketahui, dalam Pasal 220 ayat (4) PMK 81/2024 disebutkan bahwa PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh instansi pemerintah terutang dan dipungut pada saat pembayaran. Adapun, pemungutan PPh Pasal 22 oleh wajib disetor oleh pemungut PPh Pasal 22 ke kas negara dengan menggunakan NPWP pemungut pajak.

Baca Juga: DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Selanjutnya, penyetoran pajak ke kas negara dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.

Perlu menjadi catatan, berdasarkan Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81/2024 dijelaskan bahwa terdapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh instansi pemerintah. Pertama, pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya kurang dari Rp2 juta.

Pembayaran tersebut tidak dihitung dengan pengenaan PPN dan bukan pembayaran terpecah-pecah. Kedua, pembayaran dengan menggunakan kartu kredit milik instansi pemerintah. Ketiga, transaksi melalui pihak pemungut lain seperti sistem informasi pengadaan sekolah (SIPLah).

Baca Juga: Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

Keempat, transaksi dilakukan atas penyerahan objek tertentu misalkan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pemakaian air, listrik, dan dana BOS. Kelima, pembayaran kepada rekanan yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 atau surat keterangan PPh Final UMKM.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 akan tetapi tetap dibuatkan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi yang dikecualikan dibuat dengan nilai nol dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax.

Menanggapi pertanyaan Bu Tiara, dapat kami sampaikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh perusahaan Bu Tiara selaku rekanan ke instansi pemerintah tidak perlu dilakukan pembuatan SSP PPh Pasal 22.

Baca Juga: Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax

Hal ini cukup berbeda dengan sistem pemotongan yang sebelumnya dimana rekanan membuat SSP PPh Pasal 22 atas namanya rekanan untuk selanjutnya diserahkan ke instansi pemerintah sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22.

Dengan mekanisme coretax system, melalui PMK 81/2024 dipertegas bahwa transaksi dengan instansi pemerintah dilakukan pemungutan dan penyetoran oleh pihak pemungut PPh Pasal 22 yakni instansi pemerintah.

Kini instansi pemerintah membuat SSP PPh Pasal 22 dengan NPWP instansi pemerintah. Tidak hanya itu, instansi pemerintah diperkenankan untuk membuat dan melaporkan bukti pungut PPh Pasal 22 melalui modul e-bupot coretax system. Selanjutnya, secara otomatis bukti pungut muncul di akun portal pihak rekanan selayaknya pemotongan PPh Pasal 23.

Baca Juga: Merchant Besar Tak Perlu Cemas, PPh 22 Marketplace Bisa Dikreditkan

Pada umumnya proses yang dilakukan di coretax system dari sisi instansi pemerintah dibagi menjadi 2 (dua) tahapan. Pertama, metode surat perintah membayar (SPM) langsung. Dengan metode SPM langsung maka pemotongan dilakukan saat terbit surat perintah pencairan dana (SP2D).

Bila SP2D terbit maka instansi pemerintah membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 di coretax system dengan SP2D menjadi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atau dengan kata lain tidak perlu billing secara manual.

Kedua, metode uang persediaan atau SP2D oleh instansi selain pemerintah pusat. Dengan metode ini, pembuatan billing dilakukan lewat coretax system untuk pengisian deposit, saat pembayaran, dan pelaporan SPT PPh unifikasi oleh instansi pemerintah. Pada tahapan pelaporan, instansi pemerintah diminta untuk melaporkan dan melampirkan bukti pemungutan serta faktur pajak melalui sistem coretax system.

Baca Juga: Transaksi Pedagang yang Tak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Dari sisi rekanan, Ibu Tiara tidak perlu membuat SSP PPh Pasal 22 sendiri sehingga tidak perlu menyerahkan SSP PPh Pasal 22 ke instansi pemerintah. Dengan demikian, rekanan hanya perlu menunggu bukti pungut muncul di portal pajak rekanan.

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan, Bu Tiara. Semoga penjelasan ini dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)(sap)

Baca Juga: Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, PPh Pasal 22, SSP, surat setoran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah