Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

A+
A-
2
A+
A-
2
Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Tiara. Saya adalah manajer perusahaan manufaktur. Beberapa kali kami melakukan transaksi penjualan barang ke pemerintah.

Untuk transaksi ini kami telah terbitkan faktur pajak dengan kode 02. Akan tetapi, apakah perusahaan kami perlu untuk membuat surat setoran pajak untuk pajak penghasilan pasal 22 (SSP PPh Pasal 22) untuk instansi pemerintah ya?

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Tiara atas pertanyaannya.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Pemungutan PPh Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Berdasarkan PMK 81/2024 dijelaskan bahwa pemungut PPh Pasal 22 dilakukan oleh pihak tertentu di antaranya bank devisa dan DJBC, instansi pemerintah, BUMN, badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri tertentu.

Perlu diketahui, dalam Pasal 220 ayat (4) PMK 81/2024 disebutkan bahwa PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh instansi pemerintah terutang dan dipungut pada saat pembayaran. Adapun, pemungutan PPh Pasal 22 oleh wajib disetor oleh pemungut PPh Pasal 22 ke kas negara dengan menggunakan NPWP pemungut pajak.

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Selanjutnya, penyetoran pajak ke kas negara dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.

Perlu menjadi catatan, berdasarkan Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81/2024 dijelaskan bahwa terdapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh instansi pemerintah. Pertama, pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya kurang dari Rp2 juta.

Pembayaran tersebut tidak dihitung dengan pengenaan PPN dan bukan pembayaran terpecah-pecah. Kedua, pembayaran dengan menggunakan kartu kredit milik instansi pemerintah. Ketiga, transaksi melalui pihak pemungut lain seperti sistem informasi pengadaan sekolah (SIPLah).

Baca Juga: Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Keempat, transaksi dilakukan atas penyerahan objek tertentu misalkan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pemakaian air, listrik, dan dana BOS. Kelima, pembayaran kepada rekanan yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 atau surat keterangan PPh Final UMKM.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 akan tetapi tetap dibuatkan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi yang dikecualikan dibuat dengan nilai nol dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax.

Menanggapi pertanyaan Bu Tiara, dapat kami sampaikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh perusahaan Bu Tiara selaku rekanan ke instansi pemerintah tidak perlu dilakukan pembuatan SSP PPh Pasal 22.

Baca Juga: Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Hal ini cukup berbeda dengan sistem pemotongan yang sebelumnya dimana rekanan membuat SSP PPh Pasal 22 atas namanya rekanan untuk selanjutnya diserahkan ke instansi pemerintah sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22.

Dengan mekanisme coretax system, melalui PMK 81/2024 dipertegas bahwa transaksi dengan instansi pemerintah dilakukan pemungutan dan penyetoran oleh pihak pemungut PPh Pasal 22 yakni instansi pemerintah.

Kini instansi pemerintah membuat SSP PPh Pasal 22 dengan NPWP instansi pemerintah. Tidak hanya itu, instansi pemerintah diperkenankan untuk membuat dan melaporkan bukti pungut PPh Pasal 22 melalui modul e-bupot coretax system. Selanjutnya, secara otomatis bukti pungut muncul di akun portal pihak rekanan selayaknya pemotongan PPh Pasal 23.

Baca Juga: Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Pada umumnya proses yang dilakukan di coretax system dari sisi instansi pemerintah dibagi menjadi 2 (dua) tahapan. Pertama, metode surat perintah membayar (SPM) langsung. Dengan metode SPM langsung maka pemotongan dilakukan saat terbit surat perintah pencairan dana (SP2D).

Bila SP2D terbit maka instansi pemerintah membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 di coretax system dengan SP2D menjadi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atau dengan kata lain tidak perlu billing secara manual.

Kedua, metode uang persediaan atau SP2D oleh instansi selain pemerintah pusat. Dengan metode ini, pembuatan billing dilakukan lewat coretax system untuk pengisian deposit, saat pembayaran, dan pelaporan SPT PPh unifikasi oleh instansi pemerintah. Pada tahapan pelaporan, instansi pemerintah diminta untuk melaporkan dan melampirkan bukti pemungutan serta faktur pajak melalui sistem coretax system.

Baca Juga: DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

Dari sisi rekanan, Ibu Tiara tidak perlu membuat SSP PPh Pasal 22 sendiri sehingga tidak perlu menyerahkan SSP PPh Pasal 22 ke instansi pemerintah. Dengan demikian, rekanan hanya perlu menunggu bukti pungut muncul di portal pajak rekanan.

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan, Bu Tiara. Semoga penjelasan ini dapat membantu. (sap)

Baca Juga: Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, PPh Pasal 22, SSP, surat setoran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 07:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Peraturan Baru Ini Turut Atur Syarat Dapat Surat Bebas PPh PHTB di KEK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal