Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Ega, staf administrasi pajak pada salah satu perusahaan di Jawa Barat. Saya ingin mengajukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk keperluan impor. Apakah pengajuan KSWP tersebut saat ini sudah tidak bisa via DJP Online? Jika harus via coretax, bagaimana sebenarnya cara pengajuannya?

Saya sudah mencoba, tetapi saya tidak bisa mencentang bagian ‘Sudah menyampaikan SPT Tahunan’ dan muncul keterangan ‘Anda belum mengajukan Laporan Tahunan’. Padahal, perusahaan tempat saya bekerja sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Terkait dengan kendala ini, apakah ada solusinya?

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Ega atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan yang Bapak Ega ajukan, perlu dipahami kembali sekilas tentang ketentuan KSWP. Ketentuan mengenai tata cata pemberian KSWP tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-43/PJ/2015.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB PPhTB bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP Via Coretax

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PER-43/PJ/2015, KSWP adalah proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Proses ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak sudah memenuhi kewajiban pajaknya.

Mengacu Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PER-43/PJ/2015, wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak melalui KSWP. Keterangan tersebut bisa memuat status valid atau tidak valid. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PER-43/PJ/2015, wajib pajak dapat memperoleh status keterangan valid jika memenuhi dua ketentuan:

  1. nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP;
  2. wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Apabila wajib pajak memperoleh status valid maka layanan publik tertentu pada instansi pemerintah dapat diberikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PER-43/PJ/2015.

Baca Juga: Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Seiring dengan berlakunya coretax, aplikasi yang disediakan DJP untuk mengajukan KSWP pun beralih dari i-KSWP DJP Online menuju ke coretax. Hal ini terlihat dari adanya fitur coretax yang sudah mengakomodasi layanan pengajuan KSWP.

Tata Cara Pengajuan KSWP via Coretax

Mengingat Bapak Ega hendak mengajukan KSWP atas nama perusahaan, maka pastikan telah mengubah role akses (impersonating) dari akun utama pribadi menjadi akun wajib pajak atas nama perusahaan.

Adapun pengajuan KSWP bisa dilakukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan Submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, pilih nomor penunjukkan dengan meng-klik ikon kaca pembesar. Sistem akan menampilkan halaman Pencarian Janji Temu, klik tombol Pilih untuk memilih wajib pajak yang mewakili pengajuan KSWP.

Baca Juga: WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Berikutnya, pilih jenis pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Lalu, pilih opsi kategori sub-layanan AS.01-02 LA.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan klik Simpan. Apabila nomor kasus telah terbentuk, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar.

Kemudian, sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus. Pada bagaian informasi umum, terdapat kolom-kolom Detail Umum Permohonan yang sudah terisi otomatis. Selanjutnya, gulir ke bawah ke bagian informasi spesifik dan lengkapi kolom-kolom yang belum terisi.

Kolom yang perlu diisi meliputi: (i) Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik (bisa diisi instansi yang dituju atau yang meminta KSWP); (ii) Nama Layanan Publik (bisa diisi tujuan pembuatan KSWP); (iii) Tahun (bisa diisi tahun pengajuan permohonan); serta (iv) Kota/Kabupaten ditandatanganinya formulir, dan Klik Simpan. Apabila berhasil, akan muncul notifikasi Save was Successfully.

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Selanjutnya, gulir ke bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak. Bagian tersebut secara otomatis meninjau apakah wajib pajak telah memenuhi ketentuan untuk mendapat status valid pada KSWP. Apabila data status kepatuhan pajak belum sesuai, Bapak Ega bisa mencoba untuk kilk tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Tahap berikutnya, klik tombol Create PDF pada bagian Dokumen Keluar-CTAS. Sistem akan memunculkan halaman Buat Formulir Dokumen. Lengkapi kolom yang bertanda bintang, lalu klik Simpan.

Kemudian, tanda tangani dokumen dengan kilk tombol Sign. Akan muncul kotak untuk penandatangan elektronik, tanda tangani dokumen dengan menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital dan klik Simpan.

Baca Juga: DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua kolom telah terisi lalu klik tombol Submit. Apabila berhasil akan ada notifikasi ‘Document Created Succesfully’ dan Bapak Ega dapat mengunduh dokumen KSWP. Lalu, klik Lanjut pada bagian bawah halaman untuk menutup kasus.

Solusi Kendala Status Kepatuhan Pajak yang Tidak Sesuai

Terkait dengan status kepatuhan pajak yang tidak sesuai, Bapak Ega dapat melakukan pengecekan kembali dari akun DJP Online. Bapak Ega dapat mengeceknya melalui menu Lapor, submenu e-Filing/e-Form PDF dan Arsip SPT untuk memastikan apakah sudah ada data SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2023 dan 2024. Apabila sudah ada, artinya SPT Tahunan PPh Badan memang telah terlaporkan.

Selanjutnya, Bapak Ega dapat mencoba memastikan apakah data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2023 dan 2024 telah sinkron ke akun coretax. Carannya, pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT), menu Surat Pemberitahuan (SPT), dan submenu SPT Dilaporkan. Apabila data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2023 dan 2024 belum ada di coretax, artinya data tersebut belum sinkron.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

Terkait dengan kendala tersebut, Bapak Ega dapat mengajukan konfirmasi lebih lanjut dengan mengajukan tiket layanan Meja Layanan TI (Melati). Bapak Ega bisa mencoba mengajukan tiket Melati tersebut melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, Livechat http://pajak.go.id atau email [email protected]. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, KSWP, PER-43/PJ/2015

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok