Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-8/PJ/2025 cabut 3 Perdirjen Terkait Penyusutan Harta Berwujud

A+
A-
0
A+
A-
0
PER-8/PJ/2025 cabut 3 Perdirjen Terkait Penyusutan Harta Berwujud

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencabut 3 peraturan teknis terkait dengan penyusutan harta berwujud melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Ketiga peraturan yang dicabut meliputi Perdirjen Pajak No. PER-21/PJ/2012, Perdirjen Pajak No. PER-20/PJ/2014, dan Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2014. Pencabutan ini terlihat dari Pasal 147 angka 9, angka 11, dan angka 12 PER-8/PJ/2025.

“Pada saat peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku: ... PER-21/PJ/2012;… PER-20/PJ/2014;…. PER-10/PJ/2014…dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 147 angka 9, angka 11, dan angka 12 PER-8/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Adapun PER-8/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Dengan demikian, terhitung mulai 21 Mei 2025 ketiga perdirjen tersebut secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Secara lebih terperinci, PER-21/PJ/2012 sebelumnya mengatur perihal tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.

Selanjutnya, PER-10/PJ/2014 sebelumnya mengatur tentang tata cara permohonan dan penetapan atas saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan mulai menghasilkan.

Baca Juga: Supervision Intensified, Coretax Integrated with Two Other Platforms

Kemudian, PER-20/PJ/2014 sebelumnya mengatur seputar tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan.

Pencabutan ketiga perdirjen tersebut selaras dengan sudah tidak berlakunya peraturan menteri keuangan (PMK) yang mendasarinya. Adapun PER-21/PJ/2012 dan PER-10/PJ/2014 merupakan aturan pelaksana dari PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012.

PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud. Adapun PMK 72/2023 tersebut telah berlaku sejak 12 Juli 2023.

Baca Juga: Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Sementara itu, PER-20/PJ/2014 merupakan aturan pelaksana dari PMK 96/2009. Nah, PMK 96/2009 juga telah dicabut dan digantikan dengan PMK 72/2023. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, penyusutan fiskal, penyusutan harta berwujud

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman