Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Pemeriksaan barang kiriman oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah telah menyiapkan fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan para pekerja migran Indonesia (PMI).

Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan fasilitas fiskal bagi PMI berlaku untuk 3 skema impor, meliputi impor barang yang diperlakukan sebagai barang pindahan, bawaan penumpang, dan barang kiriman.

"Untuk barang PMI, bisa sebagai barang bawaan penumpang ketika pulang, bisa mengirim barang sebagai barang kiriman, bisa sebagai barang pindahan. Justru banyak fasilitasnya untuk PMI," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: DJBC Bisa Keluarkan Barang Kiriman Ekspor dari TPS karena 5 Alasan Ini

Chotibul menjelaskan khusus untuk barang pindahan, PMI bisa mendapatkan fasilitas berupa pembebasan bea masuk sepenuhnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025.

Namun, dia menegaskan PMI harus mematuhi persyaratan yang berlaku baru lah bisa mendapatkan fasilitas fiskal. Persyaratan itu antara lain warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan ingin pindah ke Indonesia harus menetap di luar negeri minimal 12 bulan.

Jangka waktu menetap 12 bulan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan (SK) pindah perwakilan dilampiri dengan kontrak kerja atau dokumen bukti kerja lain.

Baca Juga: Sebelum Diekspor, Barang Kiriman Bisa Transit di TPS

Chotibul mencontohkan PMI tinggal dan bekerja di Jepang selama 2 tahun. Ketika mau pindah ke Indonesia, barang-barang pindahan milik PMI bisa mendapatkan pembebasan bea masuk.

"Selama di Jepang 2 tahun tadi, PMI kan bisa mengirim barang, dan perlakuannya sebagai barang kiriman PMI," imbuhnya.

Kemudian, atas barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500, akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga: Ketentuan Impor Sementara Menggunakan Fasilitas ATA Carnet

Fasilitas diberikan dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk PMI yang terdaftar dalam BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk PMI selain yang terdaftar dalam BP2MI. Ketentuan ini diatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.t.d. PMK 4/2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, PMK 4/2025, barang kiriman, fasilitas kepabeanan, impor barang kiriman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP