Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Pemeriksaan barang kiriman oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah telah menyiapkan fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan para pekerja migran Indonesia (PMI).

Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan fasilitas fiskal bagi PMI berlaku untuk 3 skema impor, meliputi impor barang yang diperlakukan sebagai barang pindahan, bawaan penumpang, dan barang kiriman.

"Untuk barang PMI, bisa sebagai barang bawaan penumpang ketika pulang, bisa mengirim barang sebagai barang kiriman, bisa sebagai barang pindahan. Justru banyak fasilitasnya untuk PMI," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Chotibul menjelaskan khusus untuk barang pindahan, PMI bisa mendapatkan fasilitas berupa pembebasan bea masuk sepenuhnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025.

Namun, dia menegaskan PMI harus mematuhi persyaratan yang berlaku baru lah bisa mendapatkan fasilitas fiskal. Persyaratan itu antara lain warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan ingin pindah ke Indonesia harus menetap di luar negeri minimal 12 bulan.

Jangka waktu menetap 12 bulan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan (SK) pindah perwakilan dilampiri dengan kontrak kerja atau dokumen bukti kerja lain.

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Chotibul mencontohkan PMI tinggal dan bekerja di Jepang selama 2 tahun. Ketika mau pindah ke Indonesia, barang-barang pindahan milik PMI bisa mendapatkan pembebasan bea masuk.

"Selama di Jepang 2 tahun tadi, PMI kan bisa mengirim barang, dan perlakuannya sebagai barang kiriman PMI," imbuhnya.

Kemudian, atas barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500, akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga: Ini 6 Importir Barang Pindahan yang Bisa Dapat Pembebasan Bea Masuk

Fasilitas diberikan dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk PMI yang terdaftar dalam BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk PMI selain yang terdaftar dalam BP2MI. Ketentuan ini diatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.t.d. PMK 4/2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, PMK 4/2025, barang kiriman, fasilitas kepabeanan, impor barang kiriman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun