Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai para calon pekerja migran Indonesia (PMI) perlu memahami beberapa ketentuan kepabeanan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemahaman mengenai ketentuan kepabeanan akan memudahkan PMI saat meninggalkan atau kembali ke Indonesia. Selain itu, PMI juga diharapkan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah atas impor barang yang dibawa atau dikirim dari luar negeri.

"Para calon pekerja migran setidaknya mengetahui ketentuan mengenai barang kiriman, barang penumpang, pendaftaran IMEI, dan tata cara pengisian electronic customs declaration (e-CD), serta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," katanya, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Budi mengatakan unit vertikal DJBC di berbagai daerah telah rutin memberikan bekal pengetahuan mengenai ketentuan kepabeanan kepada para calon PMI. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para PMI dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menekan potensi pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Materi pembekalan untuk PMI sangat beragam. Misal, ketentuan mengenai impor dan ekspor barang kiriman berdasarkan PMK 4/2025.

Kemudian, terdapat peraturan yang khusus mengatur soal impor barang PMI yakni PMK 141/2023. Beleid ini mengatur impor barang kiriman PMI, barang bawaan penumpang PMI, serta barang pindahan PMI.

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Atas barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas tersebut diberikan dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk PMI yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk PMI selain yang terdaftar pada BP2MI.

Kemudian untuk barang bawaan PMI berupa handphone, komputer genggam, dan/atau komputer tablet (HKT) milik PMI juga diberi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Fasilitas ini berlaku dengan ketentuan maksimal 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.

Baca Juga: Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Namun demikian, PMI tetap perlu mendaftarkan international mobile equipment identity (IMEI) atas gadget atau gawai yang dibawanya dari luar negeri. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui e-CD sehingga lebih mudah dan cepat.

Adapun jika sudah selesai bekerja di luar negeri, barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor sebagai barang pindahan juga diberikan pembebasan bea masuk.

"Edukasi ini menjadi bagian dari peran aktif Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran Indonesia melalui pemahaman yang tepat terhadap hak dan kewajiban di bidang kepabeanan," ujar Budi. (dik)

Baca Juga: DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 4/2025, PMK 141/2023, fasilitas kepabeanan, pekerja migran indonesia, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Pastikan Kesiapan Sarana dan Layanan Kepabeanan Bagi Jemaah Haji

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya