Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai para calon pekerja migran Indonesia (PMI) perlu memahami beberapa ketentuan kepabeanan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemahaman mengenai ketentuan kepabeanan akan memudahkan PMI saat meninggalkan atau kembali ke Indonesia. Selain itu, PMI juga diharapkan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah atas impor barang yang dibawa atau dikirim dari luar negeri.

"Para calon pekerja migran setidaknya mengetahui ketentuan mengenai barang kiriman, barang penumpang, pendaftaran IMEI, dan tata cara pengisian electronic customs declaration (e-CD), serta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," katanya, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Gaet Investor Global, Negara Ini Beri Diskon Bea Masuk untuk Impor EV

Budi mengatakan unit vertikal DJBC di berbagai daerah telah rutin memberikan bekal pengetahuan mengenai ketentuan kepabeanan kepada para calon PMI. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para PMI dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menekan potensi pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Materi pembekalan untuk PMI sangat beragam. Misal, ketentuan mengenai impor dan ekspor barang kiriman berdasarkan PMK 4/2025.

Kemudian, terdapat peraturan yang khusus mengatur soal impor barang PMI yakni PMK 141/2023. Beleid ini mengatur impor barang kiriman PMI, barang bawaan penumpang PMI, serta barang pindahan PMI.

Baca Juga: Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Terbaru

Atas barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas tersebut diberikan dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk PMI yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk PMI selain yang terdaftar pada BP2MI.

Kemudian untuk barang bawaan PMI berupa handphone, komputer genggam, dan/atau komputer tablet (HKT) milik PMI juga diberi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Fasilitas ini berlaku dengan ketentuan maksimal 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Namun demikian, PMI tetap perlu mendaftarkan international mobile equipment identity (IMEI) atas gadget atau gawai yang dibawanya dari luar negeri. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui e-CD sehingga lebih mudah dan cepat.

Adapun jika sudah selesai bekerja di luar negeri, barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor sebagai barang pindahan juga diberikan pembebasan bea masuk.

"Edukasi ini menjadi bagian dari peran aktif Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran Indonesia melalui pemahaman yang tepat terhadap hak dan kewajiban di bidang kepabeanan," ujar Budi. (dik)

Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 4/2025, PMK 141/2023, fasilitas kepabeanan, pekerja migran indonesia, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

WP Tidak Patuh Bayar Pajak, KPP Akhirnya Terbitkan Surat Paksa

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Tenaga Medis dan Kesehatan yang Bebas PPN

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 11 JUNI 2025 - 17 JUNI 2025

Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024