Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai para calon pekerja migran Indonesia (PMI) perlu memahami beberapa ketentuan kepabeanan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemahaman mengenai ketentuan kepabeanan akan memudahkan PMI saat meninggalkan atau kembali ke Indonesia. Selain itu, PMI juga diharapkan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah atas impor barang yang dibawa atau dikirim dari luar negeri.

"Para calon pekerja migran setidaknya mengetahui ketentuan mengenai barang kiriman, barang penumpang, pendaftaran IMEI, dan tata cara pengisian electronic customs declaration (e-CD), serta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," katanya, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Budi mengatakan unit vertikal DJBC di berbagai daerah telah rutin memberikan bekal pengetahuan mengenai ketentuan kepabeanan kepada para calon PMI. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para PMI dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menekan potensi pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Materi pembekalan untuk PMI sangat beragam. Misal, ketentuan mengenai impor dan ekspor barang kiriman berdasarkan PMK 4/2025.

Kemudian, terdapat peraturan yang khusus mengatur soal impor barang PMI yakni PMK 141/2023. Beleid ini mengatur impor barang kiriman PMI, barang bawaan penumpang PMI, serta barang pindahan PMI.

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Atas barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas tersebut diberikan dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk PMI yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk PMI selain yang terdaftar pada BP2MI.

Kemudian untuk barang bawaan PMI berupa handphone, komputer genggam, dan/atau komputer tablet (HKT) milik PMI juga diberi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Fasilitas ini berlaku dengan ketentuan maksimal 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.

Baca Juga: Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Namun demikian, PMI tetap perlu mendaftarkan international mobile equipment identity (IMEI) atas gadget atau gawai yang dibawanya dari luar negeri. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui e-CD sehingga lebih mudah dan cepat.

Adapun jika sudah selesai bekerja di luar negeri, barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor sebagai barang pindahan juga diberikan pembebasan bea masuk.

"Edukasi ini menjadi bagian dari peran aktif Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran Indonesia melalui pemahaman yang tepat terhadap hak dan kewajiban di bidang kepabeanan," ujar Budi. (dik)

Baca Juga: Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 4/2025, PMK 141/2023, fasilitas kepabeanan, pekerja migran indonesia, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

Senin, 21 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/BC/2025

Sebelum Diekspor, Barang Kiriman Bisa Transit di TPS

Senin, 21 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Mendag AS: Negara Kecil Akan Kena Bea Masuk 10%

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan