Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mendag AS: Negara Kecil Akan Kena Bea Masuk 10%

A+
A-
0
A+
A-
0
Mendag AS: Negara Kecil Akan Kena Bea Masuk 10%

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mengenakan bea masuk dasar atau baseline tariff sebesar 10% atas barang impor yang berasal dari negara-negara kecil.

Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengatakan bea masuk dasar sebesar 10% tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025, bersamaan dengan pemberlakuan bea masuk resiprokal yang bersifat spesifik khusus untuk negara-negara tertentu.

"Beberapa negara kecil seperti negara Amerika Latin, negara di Karibia, dan banyak negara Afrika akan dikenai bea masuk dasar sebesar 10%," ujar Lutnick, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Baca Juga: DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Lutnick menegaskan negara-negara yang sudah memperoleh surat pemberlakuan bea masuk resiprokal oleh Presiden AS Donald Trump harus segera membuka pasarnya agar terhindar dari pengenaan bea masuk dengan tarif yang tinggi.

"Negara dengan ekonomi yang lebih besar perlu membuka diri atau harus membayar bea masuk yang adil untuk AS," ujar Lutnick dilansir cnbc.com.

Berikut beberapa negara yang akan dikenai bea masuk dengan tarif khusus oleh AS mulau 1 Agustus 2025:

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan
  1. Jepang (25%)
  2. Korea Selatan (25%)
  3. Afrika Selatan (30%)
  4. Kazakhstan (25%)
  5. Laos (40%)
  6. Malaysia (25%)
  7. Myanmar (40%)
  8. Tunisia (25%)
  9. Bosnia dan Herzegovina (30%)
  10. Indonesia (19%)
  11. Bangladesh (35%)
  12. Serbia (35%)
  13. Kamboja (36%)
  14. Thailand (36%)
  15. Filipina (20%)
  16. Brunei Darussalam (25%)
  17. Moldova (25%)
  18. Aljazair (30%)
  19. Irak (30%)
  20. Libya (30%)
  21. Sri Lanka (30%)
  22. Brasil (50%)
  23. Kanada (35%)
  24. Meksiko (30%)
  25. Uni Eropa (30%)

Trump melalui surat-suratnya menyatakan bea masuk resiprokal diperlukan untuk memperbaiki hubungan dagang antara AS dan negara mitra yang selama ini berlangsung secara tidak resiprokal.

"Jika Anda membuka pasar perdagangan Anda yang sebelumnya tertutup bagi AS serta hambatan kebijakan tarif dan nontarif, kami mungkin akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian atas surat ini. Bea masuk bisa naik atau turun tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda," tulis Trump dalam suratnya.

Bea masuk resiprokal di atas berlaku atas impor yang tidak tercakup dalam kebijakan bea masuk sektoral. Adapun barang-barang yang dikenai bea masuk sektoral antara lain baja, alumunium, kendaraan bermotor, dan komponen kendaraan bermotor.

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Ke depan, bea masuk sektoral juga akan diberlakukan atas barang impor lainnya seperti tembaga dan produk-produk farmasi. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, AS, Donald Trump, bea masuk resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas