Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Trump Kenakan Bea Masuk 32% untuk Indonesia, Berlaku Mulai Agustus

A+
A-
1
A+
A-
1
Trump Kenakan Bea Masuk 32% untuk Indonesia, Berlaku Mulai Agustus

Presiden AS Donald Trump. Foto: REUTERS/Elizabeth Frantz

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas barang-barang dari Indonesia. Tarif bea masuk resiprokal tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Keputusan tersebut tercantum dalam surat yang dikirimkan oleh Presiden AS Donald Trump kepada negara-negara mitra dagang setelah berakhirnya jangka waktu 90 hari penundaan implementasi bea masuk resiprokal.

"Presiden Trump mengirimkan surat ke banyak negara [14] yang menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus mereka akan dikenai bea masuk resiprokal dengan tarif baru," tulis White House dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia 2023 Masih di Bawah Rata-Rata Asia Pasifik

Secara terperinci, negara yang bakal dikenai bea masuk resiprokal berdasarkan surat Trump antara lain:

  1. Jepang (25%)
  2. Korea Selatan (25%)
  3. Afrika Selatan (30%)
  4. Kazakhstan (25%)
  5. Laos (40%)
  6. Malaysia (25%)
  7. Myanmar (40%)
  8. Tunisia (25%)
  9. Bosnia dan Herzegovina (30%)
  10. Indonesia (32%)
  11. Bangladesh (35%)
  12. Serbia (35%)
  13. Kamboja (36%)
  14. Thailand (36%)

Bea masuk yang diberlakukan AS atas barang Indonesia tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, seperti Kamboja, Laos, dan Thailand.

Meski begitu, tarif bea masuk AS terhadap Indonesia tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang dikenakan terhadap Malaysia dan Vietnam. Sebagai catatan, barang-barang Vietnam akan dikenai tarif bea masuk sebesar 20%.

Baca Juga: Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

White House mengungkapkan Trump akan mengirimkan surat terkait dengan bea masuk resiprokal kepada negara-negara lainnya dalam waktu dekat.

Negara yang tidak memberikan serius terhadap hambatan tarif dan nontarif yang berlaku di negaranya akan mendapatkan konsekuensi dari AS.

"Keputusan hari ini mencerminkan komitmen Trump dalam mengembalikan kedaulatan ekonomi AS dengan menindaklanjuti hubungan dagang nonresiprokal yang mengancam keamanan ekonomi AS," tulis White House.

Baca Juga: Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

White House pun mendorong pelaku usaha di negara mitra dagang untuk menanamkan modal dan memproduksi barang di AS. Tak ada bea masuk yang dikenakan bila pelaku usaha memutuskan untuk memproduksi barangnya di wilayah AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, bea masuk, indonesia, donald trump, tarif resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Kena Bea Masuk 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:08 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

DPR Sepakati Asumsi Makro 2026, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen