Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Trump Kenakan Bea Masuk 32% untuk Indonesia, Berlaku Mulai Agustus

A+
A-
1
A+
A-
1
Trump Kenakan Bea Masuk 32% untuk Indonesia, Berlaku Mulai Agustus

Presiden AS Donald Trump. Foto: REUTERS/Elizabeth Frantz

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas barang-barang dari Indonesia. Tarif bea masuk resiprokal tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Keputusan tersebut tercantum dalam surat yang dikirimkan oleh Presiden AS Donald Trump kepada negara-negara mitra dagang setelah berakhirnya jangka waktu 90 hari penundaan implementasi bea masuk resiprokal.

"Presiden Trump mengirimkan surat ke banyak negara [14] yang menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus mereka akan dikenai bea masuk resiprokal dengan tarif baru," tulis White House dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Secara terperinci, negara yang bakal dikenai bea masuk resiprokal berdasarkan surat Trump antara lain:

  1. Jepang (25%)
  2. Korea Selatan (25%)
  3. Afrika Selatan (30%)
  4. Kazakhstan (25%)
  5. Laos (40%)
  6. Malaysia (25%)
  7. Myanmar (40%)
  8. Tunisia (25%)
  9. Bosnia dan Herzegovina (30%)
  10. Indonesia (32%)
  11. Bangladesh (35%)
  12. Serbia (35%)
  13. Kamboja (36%)
  14. Thailand (36%)

Bea masuk yang diberlakukan AS atas barang Indonesia tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, seperti Kamboja, Laos, dan Thailand.

Meski begitu, tarif bea masuk AS terhadap Indonesia tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang dikenakan terhadap Malaysia dan Vietnam. Sebagai catatan, barang-barang Vietnam akan dikenai tarif bea masuk sebesar 20%.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

White House mengungkapkan Trump akan mengirimkan surat terkait dengan bea masuk resiprokal kepada negara-negara lainnya dalam waktu dekat.

Negara yang tidak memberikan serius terhadap hambatan tarif dan nontarif yang berlaku di negaranya akan mendapatkan konsekuensi dari AS.

"Keputusan hari ini mencerminkan komitmen Trump dalam mengembalikan kedaulatan ekonomi AS dengan menindaklanjuti hubungan dagang nonresiprokal yang mengancam keamanan ekonomi AS," tulis White House.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

White House pun mendorong pelaku usaha di negara mitra dagang untuk menanamkan modal dan memproduksi barang di AS. Tak ada bea masuk yang dikenakan bila pelaku usaha memutuskan untuk memproduksi barangnya di wilayah AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, bea masuk, indonesia, donald trump, tarif resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SSP Voluntary Payment Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK