Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

SSP Voluntary Payment Dipersamakan dengan Faktur Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
SSP Voluntary Payment Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran inisiatif atau voluntary payment dikategorikan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

SPP terkait voluntary payment dipersamakan dengan faktur pajak bila dilampiri dengan bukti billing DJBC yang menunjukkan NPWP pembeli barang, dokumen dasar voluntary payment, serta dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

"SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui collecting agent," bunyi Pasal 1 angka 83 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

PPN dalam SSP terkait voluntary payment merupakan pajak masukan yang bisa dikreditkan oleh pemilik barang sepanjang dokumen tertentu mencantum NPWP pemilik barang dan jumlah PPN yang dipungut.

Sebagai informasi, voluntary payment diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment).

Voluntary declaration adalah pemberitahuan importir importir dalam rangka dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Baca Juga: Ketentuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Adapun voluntary payment adalah pembayaran kekurangan bea masuk, cukai, ataupun pajak dalam rangka impor (PDRI). Voluntary payment dilakukan apabila importir menemukan sendiri adanya kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, serta PDRI.

Terdapat 4 jenis voluntary payment, yakni voluntary payment on customs valuation, voluntary payment on tariff, voluntary payment on quantity, dan voluntary payment on transaction value.

Voluntary payment on customs valuation perlu diawali dengan voluntary declaration, sedangkan voluntary payment on tariff, voluntary payment on quantity, dan voluntary payment on transaction value tidak perlu diawali dengan voluntary declaration. (dik)

Baca Juga: Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, pengkreditan pajak masukan, faktur pajak, SSP, voluntary payment, surat setoran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 08:30 WIB
PERPRES 68/2025

Perpres Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Unduh di Sini

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

Senin, 28 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan