Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Hubungan Kian Erat, Brasil Akan Bikin Kantor Konsultasi Pajak di China

A+
A-
0
A+
A-
0
Hubungan Kian Erat, Brasil Akan Bikin Kantor Konsultasi Pajak di China

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Brasil berencana untuk mendirikan kantor konsultasi perpajakan (tax advisory office) di Beijing, China.

Pembentukan kantor konsultasi tersebut diklaim sebagai langkah untuk menindaklanjuti peningkatan kompleksitas hubungan ekonomi antara kedua negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Brasil pun mengeklaim pembentukan kantor konsultasi perpajakan tidak dilatarbelakangi oleh merenggangnya hubungan bilateral antara Brasil dan Amerika Serikat (AS).

"Tidak ada motivasi politik," ungkap Kemenkeu Brasil, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%

Pembentukan kantor konsultasi diharapkan dapat meningkatkan kerja sama perpajakan antara Brasil dan China. Secara terperinci, kantor konsultasi akan memfasilitasi pertukaran informasi perpajakan guna memerangi praktik penghindaran pajak dan kepabeanan.

Kantor konsultasi perpajakan juga akan memberikan penyuluhan terkait ketentuan perpajakan Brasil kepada calon investor dan warga negara China yang hendak berbisnis di Brasil.

Saat ini, Brasil telah membentuk kantor konsultasi perpajakan di Washington D.C., AS; Buenos Aires, Argentina; Asunción, Paraguay; dan Montevideo, Uruguay.

Baca Juga: DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Sebagai informasi, hubungan bilateral antara Brasil dan China kian menguat sejak dilantiknya Luiz Inacio Lula da Silva sebagai presiden Brasil. Lula menggantikan presiden sebelumnya yang cenderung pro-AS, Jair Bolsonaro. Sejak pelantikannya pada 2023, Lula telah 3 kali bertemu dengan Presiden China Xi Jinping.

Pada saat yang sama, hubungan bilateral antara Brasil dan AS kian merenggang akibat rencana pengenaan bea masuk resiprokal sebesar 50% oleh AS terhadap produk-produk Brasil. Presiden AS Donald Trump mengatakan AS akan mempertimbangkan untuk menurunkan tarif bea masuk bila Brasil menghentikan kriminalisasi atas Bolsonaro.

Menanggapi tudingan tersebut, Lula mengatakan Brasil memiliki lembaga yudikatif yang sehingga dirinya selaku presiden tidak bisa melakukan intervensi.

Baca Juga: Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax

"Lembaga yudikatif di Brasil bersifat independen Presiden tidak memiliki pengaruh apapun. Bolsonaro diadili oleh karena tindakannya yang mengorganisir kudeta," ujar Lula. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : brasil, china, kantor konsultasi pajak, penghindaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

Senin, 28 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan

Senin, 28 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SSP Voluntary Payment Dipersamakan dengan Faktur Pajak