Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengenaan BMAD terhadap Impor Nylon Film, Unduh Aturannya di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengenaan BMAD terhadap Impor Nylon Film, Unduh Aturannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk nylon film dari China, Thailand, dan Taiwan. Pengenaan BMAD atas impor produk nylon film tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2025.

BMAD tersebut dikenakan karena ada praktik dumping atas impor produk nylon film dari negara-negara tersebut. Praktik dumping itu merugikan industri dalam negeri. Hal ini sebagaimana hasil penyelidikan dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

“Telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk nylon film yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan PMK 21/2025, dikutip pada Senin (31/3/2025).

Baca Juga: Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda

Secara lebih spesifik, BMAD dikenakan terhadap impor produk nylon (poliamida) dalam bentuk film atau foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 mm yang termasuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99.

PMK 21/2025 juga telah memerinci negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan BMAD beserta tarif BMAD yang dikenakan. Perincian tersebut tercantum dalam lampiran PMK 21/2025. Adanya BMAD tentu membuat harga impor produk tersebut lebih mahal.

Sebab, BMAD merupakan pungutan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi (apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan internasional). Berdasarkan PMK 21/2025. BMAD atas produk nylon film dari ketiga negara tersebut dikenakan selama 4 tahun.

Baca Juga: Menkeu Thailand Bantah Kabar Kena Tarif Bea Masuk 18 Persen oleh AS

PMK 21/2025 diundangkan pada 11 Maret 2025 dan berlaku 10 hari kerja setelahnya. Artinya, PMK 21/2025 berlaku efektif mulai 25 Maret 2025. Alhasil, BMAD atas impor produk nylon film asal China, Thailand, dan Taiwan akan berlaku mulai 25 Maret 2025 - 24 Maret 2029.

Secara lebih terperinci, PMK 21/2025 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Pasal ini memberikan definisi BMAD.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMAD beserta asal negaranya.
  • Pasal 3
    Pasal ini mengatur perincian negara asal, nama Perusahaan, dan tarif BMAD yang dikenakan tercantum dalam lampiran PMK 21/2025.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
  • Pasal 5
    Pasal ini mengatur BMAD berlaku terhadap impor produk nylon film yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
    Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 6
    Pasal ini menerangkan periode pengenaan BMAD atas produk impor nylon film.
  • Pasal 7
    Pasal ini menyatakan PMK 21/2025 berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Untuk membaca PMK 21/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PMK 21/2025, impor nylon film, china, thailand, taiwan, perpajakan ddtc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas