Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Pengenaan BMAD terhadap Impor Nylon Film, Unduh Aturannya di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengenaan BMAD terhadap Impor Nylon Film, Unduh Aturannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk nylon film dari China, Thailand, dan Taiwan. Pengenaan BMAD atas impor produk nylon film tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2025.

BMAD tersebut dikenakan karena ada praktik dumping atas impor produk nylon film dari negara-negara tersebut. Praktik dumping itu merugikan industri dalam negeri. Hal ini sebagaimana hasil penyelidikan dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

“Telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk nylon film yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan PMK 21/2025, dikutip pada Senin (31/3/2025).

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Secara lebih spesifik, BMAD dikenakan terhadap impor produk nylon (poliamida) dalam bentuk film atau foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 mm yang termasuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99.

PMK 21/2025 juga telah memerinci negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan BMAD beserta tarif BMAD yang dikenakan. Perincian tersebut tercantum dalam lampiran PMK 21/2025. Adanya BMAD tentu membuat harga impor produk tersebut lebih mahal.

Sebab, BMAD merupakan pungutan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi (apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan internasional). Berdasarkan PMK 21/2025. BMAD atas produk nylon film dari ketiga negara tersebut dikenakan selama 4 tahun.

Baca Juga: Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

PMK 21/2025 diundangkan pada 11 Maret 2025 dan berlaku 10 hari kerja setelahnya. Artinya, PMK 21/2025 berlaku efektif mulai 25 Maret 2025. Alhasil, BMAD atas impor produk nylon film asal China, Thailand, dan Taiwan akan berlaku mulai 25 Maret 2025 - 24 Maret 2029.

Secara lebih terperinci, PMK 21/2025 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Pasal ini memberikan definisi BMAD.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMAD beserta asal negaranya.
  • Pasal 3
    Pasal ini mengatur perincian negara asal, nama Perusahaan, dan tarif BMAD yang dikenakan tercantum dalam lampiran PMK 21/2025.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
  • Pasal 5
    Pasal ini mengatur BMAD berlaku terhadap impor produk nylon film yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
    Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 6
    Pasal ini menerangkan periode pengenaan BMAD atas produk impor nylon film.
  • Pasal 7
    Pasal ini menyatakan PMK 21/2025 berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Untuk membaca PMK 21/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Bidik Investasi Rp143 Triliun dari Kerja Sama RI-China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PMK 21/2025, impor nylon film, china, thailand, taiwan, perpajakan ddtc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:15 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Hari Pendidikan Nasional 2025, Ada Penawaran Eksklusif DDTC untuk Anda

Selasa, 29 April 2025 | 10:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital, Simak Ulasannya di Buku Ini

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?