Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengenaan BMAD terhadap Impor Nylon Film, Unduh Aturannya di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengenaan BMAD terhadap Impor Nylon Film, Unduh Aturannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk nylon film dari China, Thailand, dan Taiwan. Pengenaan BMAD atas impor produk nylon film tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2025.

BMAD tersebut dikenakan karena ada praktik dumping atas impor produk nylon film dari negara-negara tersebut. Praktik dumping itu merugikan industri dalam negeri. Hal ini sebagaimana hasil penyelidikan dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

“Telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk nylon film yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan PMK 21/2025, dikutip pada Senin (31/3/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Pajak, Negara Ini Kaji Penurunan Threshold PKP

Secara lebih spesifik, BMAD dikenakan terhadap impor produk nylon (poliamida) dalam bentuk film atau foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 mm yang termasuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99.

PMK 21/2025 juga telah memerinci negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan BMAD beserta tarif BMAD yang dikenakan. Perincian tersebut tercantum dalam lampiran PMK 21/2025. Adanya BMAD tentu membuat harga impor produk tersebut lebih mahal.

Sebab, BMAD merupakan pungutan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi (apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan internasional). Berdasarkan PMK 21/2025. BMAD atas produk nylon film dari ketiga negara tersebut dikenakan selama 4 tahun.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2025, Ada Penawaran Eksklusif DDTC untuk Anda

PMK 21/2025 diundangkan pada 11 Maret 2025 dan berlaku 10 hari kerja setelahnya. Artinya, PMK 21/2025 berlaku efektif mulai 25 Maret 2025. Alhasil, BMAD atas impor produk nylon film asal China, Thailand, dan Taiwan akan berlaku mulai 25 Maret 2025 - 24 Maret 2029.

Secara lebih terperinci, PMK 21/2025 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Pasal ini memberikan definisi BMAD.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMAD beserta asal negaranya.
  • Pasal 3
    Pasal ini mengatur perincian negara asal, nama Perusahaan, dan tarif BMAD yang dikenakan tercantum dalam lampiran PMK 21/2025.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
  • Pasal 5
    Pasal ini mengatur BMAD berlaku terhadap impor produk nylon film yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
    Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 6
    Pasal ini menerangkan periode pengenaan BMAD atas produk impor nylon film.
  • Pasal 7
    Pasal ini menyatakan PMK 21/2025 berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Untuk membaca PMK 21/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital, Simak Ulasannya di Buku Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PMK 21/2025, impor nylon film, china, thailand, taiwan, perpajakan ddtc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Sebut Kemiskinan Indonesia Capai 60%, Ini Penjelasan BPS

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:42 WIB
KANWIL DKI JAKARTA BARAT I

Kuartal I/2025, Realisasi Pajak DJP Jakbar Lebihi Rata-Rata Nasional

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perluas Akses Pendidikan, 53 Sekolah Rakyat Segera Beroperasi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Belanja Negara Dikebut, Kemenkeu Harapkan Dampaknya ke Ekonomi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%