Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas

A+
A-
2
A+
A-
2
Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali jangka waktu pemberian keputusan penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Penegasan tersebut diberikan melalui Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025. Merujuk Pasal 4 ayat (3) PER-6/PJ/2025, keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah diberikan paling lama 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

“Jangka waktu 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap...dihitung setelah bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan elektronik diterbitkan,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2025, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Begitu pula dengan keputusan penetapan PKP berisiko rendah bagi Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) juga akan diberikan maksimal 15 hari kerja setelah permohonan penetapan diterima secara lengkap.

Apabila disandingkan dengan peraturan terdahulu, PER-04/PJ/2021 tidak menyebutkan jangka waktu pemberian keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah secara jelas. Adapun PER-04/PJ/2021 hanya menyebutkan jangka waktu penerbitan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah bagi SPC dan KIK.

Kendati demikian jangka waktu penerbitan Keputusan penetapan PKP berisiko rendah maksimal 15 hari tersebut bukanlah ketentuan baru. Ketentuan jangka waktu tersebut telah diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa yang terkait dengan Perhiasan Tertentu

Dengan demikian, ketentuan jangka waktu penerbitan keputusan penetapan PKP berisiko rendah dalam PER-6/PJ/2025 selaras dengan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Sebagai informasi, PKP berisiko rendah menjadi pihak yang berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).

Merujuk Pasal 3 PER-6/PJ/2025 ada 10 golongan PKP yang dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Pertama, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI). Kedua, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketiga, PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Keempat, PKP yang ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).

Baca Juga: Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Kelima, pabrikan atau produsen yang dalam kegiatan usahanya: (i) menghasilkan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP); dan (ii) memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.

Keenam, PKP yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f PMK 39/2018. Ketujuh, pedagang besar farmasi yang memiliki: (i) sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar; dan (ii) sertifikat cara distribusi obat yang baik.

Kedelapan, distributor alat kesehatan yang memiliki: (i) sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan; dan (ii) sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik. Kesembilan, perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

Kesepuluh, SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK 200/PMK.03/2015.

Penetapan PKP berisiko rendah tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. (dik)

Baca Juga: Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-6/PJ/2025, restitusi dipercepat, PPN, PKP, PKP berisiko rendah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 25 JULI 2025 - 01 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA PURBALINGGA

UMKM Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham