Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

A+
A-
2
A+
A-
2
Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pengembalian pajak atau restitusi sebagai salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak pada semester I/2025.

Menurut Sri Mulyani, lonjakan restitusi utamanya terjadi pada Januari dan Mei 2025. Berkaca pada kondisi tersebut, dia berharap Ditjen Pajak (DJP) dapat mengelola aliran restitusi tersebut secara lebih baik ke depannya.

"Kontraksi pada Januari mencapai 41,9% karena restitusi cukup besar, sampai dengan Februari masih terasa. Pada Mei terjadi restitusi lagi. Ini oleh dirjen pajak baru, sudah mulai dikelola dari sisi keseluruhan track," katanya, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Menurut Sri Mulyani, salah satu sebab dari tingginya restitusi ialah ditetapkannya batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) melalui revisi atas UU PPN. Dengan ditetapkannya batu bara sebagai BKP, pajak masukan yang terkait dengan penyerahan batu bara bisa dikreditkan.

"Batu bara oleh undang-undang sekarang menjadi BKP. Ini menimbulkan restitusi yang cukup besar kepada penerimaan, terutama komoditas batu bara kita," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan DJP akan mengawasi permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak, khususnya restitusi pendahuluan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

"Untuk [restitusi] pendahuluan yang begitu masif kita coba scrutiny apakah COGS-nya benar-benar COGS yang bisa disahkan COGS pajak masukan, input atau tidak. Kita ada quality control, kita ada review audit sampling," tuturnya.

Pengawasan terhadap restitusi akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku sembari tetap mempertimbangkan kemudahan berusaha bagi pelaku bisnis.

Perihal restitusi yang terkait dengan penyerahan batu bara, Bimo menyebut DJP akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait hal tersebut.

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

"Untuk konteks batu bara, oleh karena volatilitas harga, kita sudah usulkan beberapa alternative measures. Nanti, kalau sudah jadi alternative measures-nya, saya kasih tahu ke teman-teman," katanya.

Sebagai informasi, penerimaan pajak hingga semester I/2025 tercatat baru mencapai Rp837,8 triliun, turun 6,21%. Turunnya penerimaan pajak disebabkan oleh restitusi serta pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% secara terbatas hanya atas barang mewah. (rig)

Baca Juga: Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, penerimaan pajak, PPN, dirjen pajak bimo, menkeu sri mulyani, pengembalian pendahuluan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025