Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

A+
A-
10
A+
A-
10
Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan kewajiban untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) bagi pengusaha dengan NPWP suami istri yang terpisah.

Sesuai dengan PMK 68/2010 s.t.d.t.d PMK 197/2013, pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

“Jika suami istri memiliki NPWP masing-masing karena PH/MT maka penentuan peredaran brutonya tidak digabung dan dihitung masing-masing. Jika omzet masing-masing belum melebihi Rp4,8 miliar maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Untuk diperhatikan, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto yang dimaksud ialah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil—pengusaha dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Namun, pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan dan/atau ekspor sebagaimana diatur dalam UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (rig)

Baca Juga: Spanyol hingga Prancis Berencana Kenakan Pajak atas Jet Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pajak, pengusaha kena pajak, suami istri, NPWP, pisah harta, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya