NIK Istri Deregistered, Bukti Potong Gagal Dibuat? Ini Solusinya!

Sumia Adhayani,
Tax Solution Specialist DDTC
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Kalisa. Saat ini saya telah melakukan penggabungan NPWP dengan NPWP suami. Lalu, NPWP pribadi saya sudah dihapus.
Saya ingin bertanya terkait dengan pembuatan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 melalui coretax system. Dengan melakukan penggabungan NPWP, apakah bupot seharusnya dibuat dengan menggunakan NIK saya, atau menggunakan NIK/NPWP suami?
Sebab, ketika dicoba menggunakan NIK saya, sistem coretax menunjukkan status deregistered sehingga tidak dapat diproses. Mohon informasinya, terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Kalisa atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu Kalisa, penting bagi kita untuk mengetahui ketentuan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wanita kawin yang melakukan penggabungan NPWP.
Terlebih, belum lama ini telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Mulai berlaku sejak 21 Mei 2025, PER-7/PJ/2025 memuat perubahan ketentuan terkait dengan penggunaan NPWP bagi wanita kawin.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-7/PJ/2025, bagi yang telah memiliki NPWP tetapi menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, wanita kawin harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.
Perlu diketahui, ketika status NPWP wanita kawin menjadi nonaktif, Nomor Induk Keluarga (NIK) milik pribadi tetap aktif dan digunakan untuk pembuatan bupot pajak. Selain itu, wanita kawin tersebut harus ditambahkan sebagai tanggungan dalam data unit keluarga (DUK) suami.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2020. Dalam PER-4/PJ/2020, wanita kawin diharuskan untuk melakukan penghapusan NPWP apabila memilih menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami.
Kemudian, ketentuan pembuatan bupot PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Sesuai dengan PER-11/PJ/2025, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dalam negeri.
Pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 terutang.
Selain itu, pemotong pajak harus membuat bupot PPh Pasal 21, menyerahkan bupot PPh Pasal 21 kepada pihak yang dipotong, dan melaporkan bupot PPh Pasal 21 kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21.
Dalam pembuatan bupot PPh Pasal 21, penerima penghasilan harus memberikan identitas wajib pajak, yaitu NPWP/NIK, kepada pemotong pajak. NPWP/NIK ini akan digunakan oleh pemotong pajak sebagai identitas dalam pembuatan bupot PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan.
Ketentuan tersebut berlaku juga dalam hal pembuatan bupot bagi penerima penghasilan wanita kawin yang melakukan penggabungan NPWP dengan suami. Bagi wanita kawin yang menggabungkan NPWP dengan suami tetap dibuatkan bupot PPh Pasal 21 dengan menggunakan NPWP/NIK pribadi bukan milik suami.
Pada kasus yang Ibu hadapi, bupot PPh Pasal 21 milik Ibu sudah benar menggunakan identitas berupa NIK milik pribadi. Namun, bupot gagal dibuat dengan keterangan deregistered. Hal ini dapat terjadi karena saat ini Ibu telah melakukan penghapusan NPWP.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ibu Kalisa dapat mengajukan permohonan reaktivasi status deregistered NPWP dengan mengajukan tiket layanan Meja Layanan TI (Melati). Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui telepon Kring Pajak 1500200.
Lebih lanjut, untuk memudahkan proses permohonan tiket Melati, Ibu Kalisa dapat menyiapkan beberapa informasi berikut:
- NIK/NPWP;
- Nama wajib pajak;
- Deskripsi eror secara jelas;
- Notifikasi eror yang muncul;
- Tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan eror.
- Upaya apa yang sudah dilakukan.
Setelah dilakukan reaktivasi, status NIK istri di sistem coretax akan berubah menjadi 'belum aktif (SPDN)'. Status itu artinya tidak aktif sebagai wajib pajak dan tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT secara terpisah. Dengan status tersebut, bukti pemotongan PPh sudah dapat dibuatkan.
Dalam hal bupot sudah terlanjur dibuat, pemotong pajak dapat melakukan pembetulan dengan menggunakan NIK yang telah direaktivasi.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Yosua Hananto Pratama