Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Sumia Adhayani,
DDTC Tax Solution Specialist

Pertanyaan:

Perkenalkan, saya Fina. Saya ingin menanyakan prosedur yang harus ditempuh jika terjadi kesalahan penerapan tarif PPh final atas pengalihan tanah dan bangunan yang menyebabkan kelebihan pembayaran, tetapi NTPN sudah divalidasi.

Boleh dijelaskan, langkah apa yang dapat saya lakukan untuk memperbaiki surat keterangan (suket) PHTB? Kemudian, apakah lebih bayarnya dapat dikembalikan? Mohon informasinya. Terima kasih.

Jawaban:

Terima kasih Ibu Fina atas pertanyaannya. Dalam menghitung pajak terutang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB), penting bagi wajib pajak untuk mengetahui tarif PPh atas PHTB.

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Merujuk Pasal 191 ayat (1) PMK 81/2024, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan atas PHTB terutang PPh final. Setidaknya terdapat 3 jenis tarif PPh final atas PHTB.

Pertama, tarif 0% atas PHTB kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah (BUMD) dari kepala daerah.

Kedua, tarif 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Ketiga, tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB, selain PHTB yang dikenakan tarif 0% dan 1%.

Penggunaan tarif lebih tinggi karena kesalahan dalam menentukan jenis transaksi atas PHTB akan menyebabkan kelebihan pembayaran. Selain itu, kesalahan dalam menentukan tarif PPh final atas PHTB tentu menyebabkan kesalahan pada suket PHTB.

Perlu diketahui, terdapat 2 cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi kesalahan pada suket PHTB, yaitu melakukan penggantian suket atau pembatalan suket. Pemilihan antara penggantian atau pembatalan tersebut tergantung pada jenis kesalahan yang terjadi dalam suket.

Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Berdasarkan SE-28/PJ/2020, penggantian suket dilakukan bila terjadi kesalahan yang masih dapat diperbaiki. Misalkan, kesalahan input data NOP, alamat objek, luas tanah dan/atau bangunan, serta nama dan detail pembeli.

Kemudian, pembatalan suket dilakukan dalam hal suket tidak dapat diganti atau harus dibatalkan. Pembatalan dilakukan bila terdapat pembatalan transaksi PHTB atau perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh wajib pajak menjadi batal.

Bila ditelaah, kasus yang Ibu Fina hadapi adalah menyangkut kesalahan suket yang diakibatkan kesalahan penerapan tarif lebih besar daripada yang seharusnya.

Baca Juga: Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Hal ini menyebabkan terjadinya jumlah pajak atas PHTB lebih besar sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran. Namun, pada konteks ini NPTN telah divalidasi.

Untuk permasalahan tersebut, langkah yang tepat dilakukan oleh Ibu Fina, yaitu melakukan permohonan pembatalan suket. Dalam mengajukan pembatalan suket, Ibu Fina juga perlu memperhatikan beberapa hal penting, meliputi:

Pertama, pembayaran lama yang dibatalkan tidak dapat dipindahbukukan (Pbk) dan tidak dapat divalidasi ulang. Kedua, Ibu Fina harus melakukan pembayaran baru. Ketiga, Ibu Fina dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Baca Juga: Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Perlu dijadikan catatan bahwa saat ini Ibu Fina dapat melakukan permohonan pembatalan melalui coretax system yaitu melalui modul 'Layanan Perpajakan'. Selanjutnya, Ibu pilih 'Layanan Administrasi'.

Kemudian, klik 'A.S 01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan'. Tahap selanjutnya, Ibu Fina dapat memilih:

  1. LA.01-07: untuk penggantian atas suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk suket hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama); atau
  2. LA.01-07A: untuk penggantian atas suket dari suket dari LA.01-04 (suket yang diajukan notaris via coretax system).

Lebih lanjut, merujuk Pasal 109 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan pembayaran PHTB selama belum dilakukan penelitian. Artinya, dalam hal NTPN belum divalidasi maka dapat diajukan pemindahbukuan.

Baca Juga: WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Namun, pada kasus Ibu Fina, NTPN tersebut sudah divalidasi sehingga langkah yang dapat Ibu Fina lakukan, yaitu mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) setelah mengajukan pembatalan suket selesai.

Permohonan tersebut dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. Pertama, pilih menu pembayaran, kemudian klik formulir restitusi pajak.

Kedua, pilih hal pengembalian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan.

Baca Juga: Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Soal Perpanjangan PPh Final UMKM

Ketiga, pilih validasi PPh PHTB pada bagian jenis detail akun wajib pajak. Keempat, klik tambah data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk melanjutkan permohonan.

Bila Ibu Fina masih memiliki kelebihan pajak atas pengembalian pajak, maka terdapat 2 opsi yang dapat dipilih yaitu restitusi ke rekening atau kompensasi ke deposit.

Pengembalian atau restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali. Sementara itu, kompensasi ke deposit, perlu diajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.

Baca Juga: Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, PHTB, PPh final, e-PHTB, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:11 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi