Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

A+
A-
5
A+
A-
5
Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Sumia Adhayani,
DDTC Tax Solution Specialist

Pertanyaan:

Perkenalkan, saya Fina. Saya ingin menanyakan prosedur yang harus ditempuh jika terjadi kesalahan penerapan tarif PPh final atas pengalihan tanah dan bangunan yang menyebabkan kelebihan pembayaran, tetapi NTPN sudah divalidasi.

Boleh dijelaskan, langkah apa yang dapat saya lakukan untuk memperbaiki surat keterangan (suket) PHTB? Kemudian, apakah lebih bayarnya dapat dikembalikan? Mohon informasinya. Terima kasih.

Jawaban:

Terima kasih Ibu Fina atas pertanyaannya. Dalam menghitung pajak terutang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB), penting bagi wajib pajak untuk mengetahui tarif PPh atas PHTB.

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Merujuk Pasal 191 ayat (1) PMK 81/2024, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan atas PHTB terutang PPh final. Setidaknya terdapat 3 jenis tarif PPh final atas PHTB.

Pertama, tarif 0% atas PHTB kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah (BUMD) dari kepala daerah.

Kedua, tarif 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.

Baca Juga: DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Ketiga, tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB, selain PHTB yang dikenakan tarif 0% dan 1%.

Penggunaan tarif lebih tinggi karena kesalahan dalam menentukan jenis transaksi atas PHTB akan menyebabkan kelebihan pembayaran. Selain itu, kesalahan dalam menentukan tarif PPh final atas PHTB tentu menyebabkan kesalahan pada suket PHTB.

Perlu diketahui, terdapat 2 cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi kesalahan pada suket PHTB, yaitu melakukan penggantian suket atau pembatalan suket. Pemilihan antara penggantian atau pembatalan tersebut tergantung pada jenis kesalahan yang terjadi dalam suket.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biaya Fasilitas Sewa Gedung

Berdasarkan SE-28/PJ/2020, penggantian suket dilakukan bila terjadi kesalahan yang masih dapat diperbaiki. Misalkan, kesalahan input data NOP, alamat objek, luas tanah dan/atau bangunan, serta nama dan detail pembeli.

Kemudian, pembatalan suket dilakukan dalam hal suket tidak dapat diganti atau harus dibatalkan. Pembatalan dilakukan bila terdapat pembatalan transaksi PHTB atau perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh wajib pajak menjadi batal.

Bila ditelaah, kasus yang Ibu Fina hadapi adalah menyangkut kesalahan suket yang diakibatkan kesalahan penerapan tarif lebih besar daripada yang seharusnya.

Baca Juga: Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Hal ini menyebabkan terjadinya jumlah pajak atas PHTB lebih besar sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran. Namun, pada konteks ini NPTN telah divalidasi.

Untuk permasalahan tersebut, langkah yang tepat dilakukan oleh Ibu Fina, yaitu melakukan permohonan pembatalan suket. Dalam mengajukan pembatalan suket, Ibu Fina juga perlu memperhatikan beberapa hal penting, meliputi:

Pertama, pembayaran lama yang dibatalkan tidak dapat dipindahbukukan (Pbk) dan tidak dapat divalidasi ulang. Kedua, Ibu Fina harus melakukan pembayaran baru. Ketiga, Ibu Fina dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Baca Juga: DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Perlu dijadikan catatan bahwa saat ini Ibu Fina dapat melakukan permohonan pembatalan melalui coretax system yaitu melalui modul 'Layanan Perpajakan'. Selanjutnya, Ibu pilih 'Layanan Administrasi'.

Kemudian, klik 'A.S 01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan'. Tahap selanjutnya, Ibu Fina dapat memilih:

  1. LA.01-07: untuk penggantian atas suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk suket hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama); atau
  2. LA.01-07A: untuk penggantian atas suket dari suket dari LA.01-04 (suket yang diajukan notaris via coretax system).

Lebih lanjut, merujuk Pasal 109 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan pembayaran PHTB selama belum dilakukan penelitian. Artinya, dalam hal NTPN belum divalidasi maka dapat diajukan pemindahbukuan.

Baca Juga: Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

Namun, pada kasus Ibu Fina, NTPN tersebut sudah divalidasi sehingga langkah yang dapat Ibu Fina lakukan, yaitu mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) setelah mengajukan pembatalan suket selesai.

Permohonan tersebut dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. Pertama, pilih menu pembayaran, kemudian klik formulir restitusi pajak.

Kedua, pilih hal pengembalian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan.

Baca Juga: PPYSTT atas Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan untuk Apa?

Ketiga, pilih validasi PPh PHTB pada bagian jenis detail akun wajib pajak. Keempat, klik tambah data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk melanjutkan permohonan.

Bila Ibu Fina masih memiliki kelebihan pajak atas pengembalian pajak, maka terdapat 2 opsi yang dapat dipilih yaitu restitusi ke rekening atau kompensasi ke deposit.

Pengembalian atau restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali. Sementara itu, kompensasi ke deposit, perlu diajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.

Baca Juga: Dapat Surat Tagihan Pajak, Begini Cara Lunasinya Via Coretax DJP

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: NIK Istri Deregistered, Bukti Potong Gagal Dibuat? Ini Solusinya!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, coretax, PHTB, PPh final, e-PHTB, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 37/2025

Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:37 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan