Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

A+
A-
3
A+
A-
3
Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini Ditjen Pajak (DJP) merilis taxpayers charter atau piagam wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak akhirnya memiliki acuan mengenai hak yang bisa diperolehnya serta kewajiban yang harus dijalankannya.

Topik mengenai taxpayers charter menjadi bahasan media arus utama pada hari ini, Selasa (22/7/2025).

Peluncuran taxpayers charter sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada hari ini di kantor pusat DJP oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tak luput, perwakilan wajib pajak juga turut diundang sebagai simbol penegasan bahwa taxpayers charter disusun untuk memudahkan mereka dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Baca Juga: WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Taxpayers charter berisi kodifikasi dan penyederhanaan atas hak dan kewajiban wajib pajak yang selama ini ketentuannya tersebar di ratusan regulasi, mulai dari peraturan menteri keuangan (PMK) hingga Undang-Undang (UU). Piagam tersebut akan berisi 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak.

Sederhananya, wajib pajak bisa mengacu kepada taxpayers charter untuk mengetahui apa saja hak yang diperolehnya dan kewajiban yang harus dijalankan.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan piagam wajib pajak bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pajak bagi para wajib pajak.

Baca Juga: Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

"Ini bisa memastikan kepastian hukum daripada implementasi undang-undang perpajakan yang ada," katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoritas pajak di negara maju seperti Australia, AS, Kanada, dan lainnya sudah memiliki taxpayers charter-nya masing-masing.

Yon pun menuturkan taxpayers charter adalah kodifikasi dari beragam hak dan kewajiban perpajakan yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan pajak, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga: Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

"Ini sebenarnya menunjukkan suatu komitmen dari DJP bahwa kami siap untuk memberikan hak wajib pajak. Di situ ada hak dan kewajiban yang setara. Namanya hubungan antara wajib pajak dan DJP tentu harus dalam equal footing," ujar Yon.

Di lingkup global, taxpayers charter sudah diadopsi oleh banyak yurisdiksi. Keberadaan piagam atau charter di berbagai negara memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan kekuasaan pemerintah dengan hak-hak warga negara. Dalam konteks pajak, kekuasaan yang perlu diseimbangkan adalah antara otoritas dengan wajib pajak.

Seperti apa sejarah pembentukan taxpayers charter di lingkup global? Baca 'Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak'.

Baca Juga: Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22

Selain informasi mengenai peluncuran taxpayers charter, ada juga bahasan lain yang diulas oleh media massa. Antara lain, modus penipuan coretax yang kembali marak, sosialisasi pemungutan pajak terhadap merchant di marketplace yang makin gencar, hingga kontribusi pajak penghasilan (PPh) yang merosot.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Waspada Modus Penipuan Coretax

DJP menemukan banyak aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, termasuk penipuan yang dikaitkan dengan implementasi coretax system.

Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak selalu mewaspadai berbagai jenis modus penipuan yang mencatut nama otoritas. Contoh, penyadapan, penyamaran untuk mencuri data, serta penipuan yang memanfaatkan data media digital.

Baca Juga: DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

"Modus penipuan seperti phising, sniffing, dan social engineering kembali marak, termasuk yang dikaitkan dengan implementasi Coretax DJP," tulis DJP di media sosial. (DDTCNews)

Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan membuka saluran khusus untuk melegalisasi sertifikat konsultan pajak.

Saat ini, pengajuan legalisasi sertifikat konsultan pajak sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui alamat pos-el (email) [email protected] dengan menyertakan scan PDF sertifikat konsultan pajak.

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

"Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui saluran layanan terbaru ini," sebut Direktorat PPPK di media sosial. (DDTCNews)

Bea Masuk 19% Sebelum 1 Agustus

Penurunan tarif bea masuk Amerika Serikat dari 32% menjadi 19% bisa berlaku sebelum 1 Agustus 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemberlakuan tarif itu bergantung pada joint statement yang akan dikeluarkan oleh kedua negara.

Seperti diketahui, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang dengan Indonesia pada 15 Juli 2025. isinya, penurunan tarif impor menjadi 19% untuk barang-barang dari Indonesia.

Baca Juga: Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Trump sendiri menegaskan akan ada lebih banyak kesepakatan yang sedang digarap, seiring dengan persyaratan yang lebih baik dengan mitra dagang dan jalan menuju pengurangan defisit perdagangan AS yang besar. (Kontan)

Sosialisasi Pemungutan Pajak ke Marketplace

Penyelenggara marketplace akan segera ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online di marketplace tersebut.

Ketentuan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak telah diatur dalam PMK 37/2025. Jelang penerapan kebijakan tersebut, DJP bakal menggencarkan edukasi sekaligus memantau kesiapan para penyelenggara marketplace.

Baca Juga: Toko Marketplace Kirim Barang Pakai Kurir Sendiri, Ongkir Kena PPh 22?

"Tentunya edukasi akan berjalan terus. Dengan para marketplace pun kami sudah sepakat kami bisa saja menggunakan saluran mereka untuk mengedukasi para merchant dan pembeli," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

Kontribusi PPh Turun

Selama lebih dari 2 dekade terakhir, kontribusi pajak penghasilan dan keuntungan (income and profits) terhadap total penerimaan pajak Indonesia cenderung menurun. Kondisi ini berbalik dengan negara tetangga.

Berdasarkan laporan OECD bertajuk Revenue in Asia and the Pacific 2025, angka kontribusi PPh pada 2023 tercatat sebesar 42,2%. Angka itu menurun jika dibandingkan kontribusi PPh pada 2000 yang mencapai 47,7%.

Baca Juga: DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

PPh sendiri masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Sayangnya, PPh belum menunjukkan peningkatan signifikan seiring dengan perubahan struktur ekonomi Indonesia. Sebagai informasi, kontribusi PPh di Malaysia pada 2023 mencapai 67,6%. (Kontan) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, taxpayers charter, piagam wajib pajak, hak wajib pajak, coretax, marketplace, PPh, PPh Pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:00 WIB
PMK 37/2025

Marketplace Pungut Pajak, Anggota DPR Ingatkan Soal Keamanan Data

Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:30 WIB
PIAGAM WAJIB PAJAK

WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:00 WIB
YUNANI

Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:30 WIB
PERTAPSI

Akademisi Punya Peran Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:36 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Mau Daftar USKP? Simak Cara Pendaftaran dan Sederet Syaratnya

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan Freelance atau Pekerja Lepas

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)