Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

A+
A-
1
A+
A-
1
Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) telah mengirimkan sertifikat konsultan pajak kepada para peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang dinyatakan lulus pada USKP periode I/2025.

Sertifikat konsultan pajak berformat PDF telah dikirimkan oleh KP3SKP ke email para peserta USKP periode I/2025 yang dinyatakan lulus. Sertifikat bisa diunduh dengan mengeklik tautan yang dikirimkan oleh KP3SKP.

"Jika Bapak/Ibu mengalami kesulitan mengeklik tautan di atas, silakan salin dan tempelkan tautan tersebut pada browser Anda, sertifikat akan terunduh secara otomatis," tulis KP3SKP dalam emailnya, dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Mau Daftar USKP? Simak Cara Pendaftaran dan Sederet Syaratnya

Dalam hal terdapat kesalahan data dalam sertifikat konsultan pajak yang telah dikirimkan oleh KP3SKP, pemilik sertifikat dapat menyampaikan keluhan melalui [email protected] dengan subjek Perbaikan Data Sertifikat USKP Periode I 2025.

"Permintaan perbaikan data paling lambat disampaikan pada tanggal 23 Juli 2025 pukul 12.00 WIB," tulis KP3SKP.

Sebagai informasi, seseorang berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak bila sudah dinyatakan lulus USKP tingkat A, B, atau C.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Lebih lanjut, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Terakhir, USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C. Dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C, konsultan pajak dapat memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.

Baca Juga: Tak Perlu Ribet! Begini Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat di atas diperlukan untuk mengurus izin praktik tingkat A, B, dan C sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : USKP, ujian sertifikasi konsultan pajak, konsultan pajak, KP3SKP, USKP A, USKP B

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Rabu, 28 Mei 2025 | 11:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pembinaan Konsultan Pajak Kini di Bawah Ditjen Baru Kemenkeu: DJSPSK

Senin, 26 Mei 2025 | 09:31 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

‘Profesi Pajak Mestinya Berdasarkan Kompetensi Dasar dan Keahlian’

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?