Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pembinaan Konsultan Pajak Kini di Bawah Ditjen Baru Kemenkeu: DJSPSK

A+
A-
24
A+
A-
24
Pembinaan Konsultan Pajak Kini di Bawah Ditjen Baru Kemenkeu: DJSPSK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Struktur organisasi Kementerian Keuangan mengalami perubahan. Saat ini ada penambahan beberapa unit eselon I, salah satunya adalah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

Perubahan tubuh organisasi di Kemenkeu ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024 dan diperinci teknisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024.

DJSPSK sendiri resmi 'berdiri' setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Masyita Cristallin sebagai pejabat dirjen DJSPSK pada Jumat (23/5/2025) lalu. Masyita resmi menjadi pimpinan tertinggi pertama di lingkungan ditjen baru tersebut. Baca 'Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmi Terbentuk'.

Yang perlu dicatat, pembentukan DJSPSK turut mengubah garis koordinasi terkait dengan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.

Sebelumnya, tugas dan fungsi perumusan kebijakan, pembinaan hingga pengawasan profesi keuangan dijalankan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang berada di bawah Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan. Hal ini mengacu pada PMK 118/2021 s.t.d.t.d. PMK 135/2023.

Kini, sesuai dengan PMK 124/2024, tugas dan fungsi terkait pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dijalankan oleh DJSPSK, melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.

"Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis," bunyi Pasal 1546 ayat (1) PMK 124/2024.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan juga akan membina dan mengawasi profesi lain, yaitu profesi di bidang akuntansi, penilaian, aktuaria, kepabeanan, lelang, serta profesi keuangan lain dan pihak lain yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di bawah DJSPSK nantinya akan terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Hingga berita ini ditulis, pejabat-pejabat di bawah unit eselon I DJSPSK belum terbentuk. Karenanya, secara praktik, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi di bidang pajak masih dijalankan oleh PPPK di bawah Setjen Kemenkeu.

Nantinya, PPPK-lah yang akan bertransformasi menjadi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Secara nomenklatur jabatan, Kepala PPPK yang kini bertugas akan berganti jabatan menjadi Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di bawah DJSPSK.

PMK 124/2024 memang memberi waktu selama 1 tahun untuk pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan beleid tersebut.

Tugas dan Fungsi DJSPSK

Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan menyelenggarakan 8 fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Ketiga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Keempat, pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kelima, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Keenam, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Ketujuh, pelaksanaan administrasi ditjen. Kedelapan, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, DJSPSK, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan