Pembinaan Konsultan Pajak Kini di Bawah Ditjen Baru Kemenkeu: DJSPSK

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Struktur organisasi Kementerian Keuangan mengalami perubahan. Saat ini ada penambahan beberapa unit eselon I, salah satunya adalah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Perubahan tubuh organisasi di Kemenkeu ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024 dan diperinci teknisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024.
DJSPSK sendiri resmi 'berdiri' setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Masyita Cristallin sebagai pejabat dirjen DJSPSK pada Jumat (23/5/2025) lalu. Masyita resmi menjadi pimpinan tertinggi pertama di lingkungan ditjen baru tersebut. Baca 'Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmi Terbentuk'.
Yang perlu dicatat, pembentukan DJSPSK turut mengubah garis koordinasi terkait dengan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.
Sebelumnya, tugas dan fungsi perumusan kebijakan, pembinaan hingga pengawasan profesi keuangan dijalankan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang berada di bawah Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan. Hal ini mengacu pada PMK 118/2021 s.t.d.t.d. PMK 135/2023.
Kini, sesuai dengan PMK 124/2024, tugas dan fungsi terkait pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dijalankan oleh DJSPSK, melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.
"Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis," bunyi Pasal 1546 ayat (1) PMK 124/2024.
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan juga akan membina dan mengawasi profesi lain, yaitu profesi di bidang akuntansi, penilaian, aktuaria, kepabeanan, lelang, serta profesi keuangan lain dan pihak lain yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di bawah DJSPSK nantinya akan terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.
Hingga berita ini ditulis, pejabat-pejabat di bawah unit eselon I DJSPSK belum terbentuk. Karenanya, secara praktik, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi di bidang pajak masih dijalankan oleh PPPK di bawah Setjen Kemenkeu.
Nantinya, PPPK-lah yang akan bertransformasi menjadi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Secara nomenklatur jabatan, Kepala PPPK yang kini bertugas akan berganti jabatan menjadi Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di bawah DJSPSK.
PMK 124/2024 memang memberi waktu selama 1 tahun untuk pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan beleid tersebut.
Tugas dan Fungsi DJSPSK
Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan menyelenggarakan 8 fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.
Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Ketiga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.
Keempat, pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kelima, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.
Keenam, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Ketujuh, pelaksanaan administrasi ditjen. Kedelapan, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.