Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mau Daftar USKP? Simak Cara Pendaftaran dan Sederet Syaratnya

A+
A-
6
A+
A-
6
Mau Daftar USKP? Simak Cara Pendaftaran dan Sederet Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan melaksanakan USKP Periode II/2025 pada 18 – 20 Agustus 2025. Sementara itu, USKP Periode III/2025 akan dilaksanakan pada 7 – 9 Oktober 2025.

KP3SKP mengumumkan jadwal pelaksanaan USKP Periode II/2025 dan periode III/2025 tersebut melalui Pengumuman No. PENG-11 /KP3SKP/VII/2025. Melalui pengumuman tersebut, KP3SKP juga memerinci persyaratan dan tata cara pendaftarannya. Simak KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

“Pendaftar memenuhi ketentuan persyaratan USKP,” tegas KP3SKP dalam PENG-11 /KP3SKP/VII/2025, dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Secara lebih terperinci, berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar agar dapat mengikuti USKP:


Adapun softcopy Surat Pernyataan Peserta Ujian (format PDF) beserta contoh sertifikat program e-learning open access (OA) dapat diunduh melalui tautan klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9590/. Saat mengunggah, halaman pertama berisi surat pernyataan yang telah diisi dan bermeterai, sedangkan halaman kedua berisi sertifikat OA.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

Seperti periode sebelumnya, USKP Periode II/2025 dan Periode III/2025 ini bersifat gratis. Calon peserta dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman aplikasi pendaftaran https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.

Bagi Pendaftar USKP Tingkat A atau Tingkat B yang belum pernah mendaftar pada aplikasi pendaftaran, wajib melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi dilakukan dengan mengisi data pendaftaran akun dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan.

Sementara itu, pendaftar yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk (login) menggunakan email yang telah terdaftar. Pendaftar USKP Tingkat A atau Tingkat B yang telah terdaftar sebelumnya juga dapat menggunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”.

Baca Juga: Tak Perlu Ribet! Begini Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Dalam proses pendaftaran, pendaftar perlu memeriksa kuota dan memilih kota lokasi ujian yang diinginkan. Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan benar, pendaftar dapat melakukan submit pendaftaran.

Setelah proses pendaftaran, KP3SKP akan melakukan verifikasi pendaftaran. Verifikasi pendaftaran dilakukan dengan cara memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran. Pendaftar dinyatakan lolos verifikasi apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

KP3SKP akan mengumumkan pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi pada 1 Agustus 2025 untuk Periode II dan 8 Agustus 2025 untuk Periode III. Pengumuman peserta yang lolos verifikasi akan diberikan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/.

Baca Juga: Bayar Pajak Via Deposit Bukan Berarti Bebas Lapor SPT, WP Bisa Didenda

Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Adapun peserta yang tidak hadir tanpa keterangan atau pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti berupa larangan mengikuti ujian selama 3 periode berikutnya.

KP3SKP akan mengumumkan segala bentuk perubahan atau penyesuaian terkait jadwal, kuota, maupun ketentuan lain melalui kanal komunikasi klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/. Apabila terdapat pertanyaan atau kendala dalam proses pendaftaran maka dapat disampaikan melalui email resmi [email protected]. (dik)

Baca Juga: Ikut USKP 2025? Selesaikan e-Learning OA agar Dapat Prioritas Kuota

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : USKP, ujian sertifikasi konsultan pajak, konsultan pajak, KP3SKP, USKP A, USKP B

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Rabu, 28 Mei 2025 | 11:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pembinaan Konsultan Pajak Kini di Bawah Ditjen Baru Kemenkeu: DJSPSK

Senin, 26 Mei 2025 | 09:31 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

‘Profesi Pajak Mestinya Berdasarkan Kompetensi Dasar dan Keahlian’

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?