Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Perlu Ribet! Begini Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Perlu Ribet! Begini Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Pengumuman dari Direktorat PPPK. (foto: hasil tangkapan layar di medsos Direktorat PPPK).

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan membuka saluran khusus untuk melegalisasi sertifikat konsultan pajak.

Saat ini, pengajuan legalisasi sertifikat konsultan pajak sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui alamat pos-el (email) [email protected] dengan menyertakan scan PDF sertifikat konsultan pajak.

"Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui saluran layanan terbaru ini," sebut Direktorat PPPK di media sosial, Senin (21/7/2025).

Baca Juga: DDTC Beri Beasiswa ke STHI Jentera, Mahasiswa dan Praktisi Bisa Ikut

Sebagai informasi, seseorang berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak apabila sudah dinyatakan lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A, B, atau C.

USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Lebih lanjut, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Kemudian, USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C. Dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C, konsultan pajak dapat memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.

Sertifikat di atas diperlukan untuk mengurus izin praktik tingkat A, B, dan C sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (rig)

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sertifikat konsultan pajak, legalisir sertifikat, kemenkeu, direktorat PPPK, konsultan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA

Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Beri Beasiswa ke STHI Jentera, Mahasiswa dan Praktisi Bisa Ikut

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas