Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

A+
A-
4
A+
A-
4
Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak meminta pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak pengganti apabila pengisian keterangan dalam faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/2025.

Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran maka kolom Nama BKP/JKP pada faktur pajak diisi dengan keterangan, misalnya uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

“Contoh, penerimaan uang muka Rp1 juta untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta maka kolomnya diisi Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00,” sebut Kring Pajak di medsos, Senin (21/7/2025).

Baca Juga: DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Pada saat dibuat faktur pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, lanjut Kring Pajak, kolom Nama BKP/JKP diisi dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”.

“Jika lawan transaksi tidak menulis sesuai dengan ketentuan maka dapat dilakukan pembuatan faktur pajak pengganti untuk memperbaiki detail transaksi tersebut,” jelas Kring Pajak.

Pengisian Keterangan Faktur Pajak untuk Penyerahan Tanah dan/atau Bangunan

Sejalan dengan itu, PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa tanah dan/atau bangunan wajib mengisi kolom Nama BKP/Jasa Kena Pajak (JKP) dalam faktur pajak dengan keterangan paling sedikit berupa alamat lengkap.

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, pengisian alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud lazimnya didahului dengan nama jalan dan diikuti dengan nomor unit (tanah/bangunan), nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.

“Jika terdapat kawasan/area (misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan) maka ditulis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan,” bunyi lampiran PER-11/PJ/2025.

Lebih lanjut, pengisian dengan tata cara penulisan alamat tersebut tidak berlaku apabila memenuhi 2 kondisi ini. Pertama, suatu alamat berdasarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya tidak mempunyai nama jalan atau tidak berada di suatu jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor unit (tanah/bangunan) maka penulisan alamat paling sedikit mencantumkan nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Kedua, penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan oleh PKP yang menyerahkan properti baru yang belum terbentuk struktur RT dan RW serta belum memiliki nama jalan maka penulisan alamat paling sedikit mencantumkan nama kawasan/area (misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nomor unit (tanah/bangunan), nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, uang muka, kolom nama BKP/JKP, faktur pajak, kring pajak, pajak, faktur pajak pengganti, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas

Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?