Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas

A+
A-
0
A+
A-
0
Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas

Ilustrasi. Pramuniaga menata barang dagangan di Pojok Sembako Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cikole, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mempercepat pendirian dan operasional 80.081 koperasi desa merah putih di seluruh wilayah Indonesia.

Meski 80.081 koperasi desa telah diresmikan, pemerintah mencatat baru ada 108 koperasi desa merah putih yang sudah siap beroperasi per hari ini, Senin (21/7/2025).

"Ini baru langkah awal. Target kita selanjutnya memastikan 3 bulan ke depan seluruh koperasi telah beroperasi di desa dan kelurahan masing-masing," kata Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam peluncuran kelembagaan 80.081 koperasi desa merah putih.

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Menurut Zulhas, 108 koperasi desa merah putih yang sudah lebih dahulu beroperasi akan menjadi percontohan atau mock up bagi koperasi desa lainnya.

Zulhas meyakini kehadiran koperasi desa merah putih akan mendukung terwujudnya swasembada pangan serta terciptanya sentra ekonomi di setiap daerah.

"Dalam 4 tahun ke depan bersama program unggulan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] lainnya, akan tumbuh sentra-sentra ekonomi baru di desa. Bakal muncul unit-unit usaha produktif rakyat sehingga kualitas hidup warga desa berkembang lebih cepat," tuturnya.

Baca Juga: Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Ketika sudah beroperasi, lanjut Zulhas, koperasi desa merah putih akan menjalankan beragam unit usaha, mulai dari toko sembako, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, logistik desa, hingga gudang/cold storage.

Koperasi desa merah putih juga dapat bekerja sama dengan BUMN untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha seperti menyalurkan sembako, pupuk, LPG 3 kilogram, bantan pemerintah, dan lain-sebagainya.

Koperasi desa merah putih bahkan bisa bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk menjadi agen BRILink, BNI, atau Bank Mandiri.

Baca Juga: Toko Marketplace Kirim Barang Pakai Kurir Sendiri, Ongkir Kena PPh 22?

"Pembayaran listrik juga bisa di koperasi desa. Setiap pembayaran dapat Rp1.000 - Rp2.000. Belum lagi nanti ada agen BRILink, BNI, atau Bank Mandiri. Warga desa tak perlu jauh-jauh untuk transaksi, cukup ke koperasi desa. Nanti, koperasi desa dapat komisi," ujar Zulhas.

Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) turut mendukung pendirian koperasi desa merah putih dengan memberikan dukungan teknis, terutama dalam proses pendaftaran NPWP, sekaligus memberikan edukasi perpajakan bagi koperasi yang akan dibentuk.

“Kami siap membantu dari sisi teknis, mulai dari pendaftaran NPWP hingga edukasi perpajakan. Koperasi sebagai badan usaha juga memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipahami sejak awal,” kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatera Utara 1 Lusi Yuliani. (rig)

Baca Juga: Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko pangan zulhas, koperasi desa, kopdes merah putih, ekonomi, lapangan kerja, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Besar Tak Perlu Cemas, PPh 22 Marketplace Bisa Dikreditkan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bayar Pajak Via Deposit Bukan Berarti Bebas Lapor SPT, WP Bisa Didenda

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?