Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

A+
A-
1
A+
A-
1
Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 mewajibkan pedagang untuk menyetorkan sendiri PPh final yang kurang dipungut oleh penyedia marketplace.

Apabila penghasilan pedagang telah dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh penyedia marketplace, tetapi penghasilan tersebut seharusnya dikenai PPh final dengan tarif yang lebih tinggi maka PPh yang kurang dipungut wajib disetor sendiri oleh pedagang.

"Dalam hal terdapat selisih kurang antara PPh yang bersifat final yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak lain, selisih kurang atas PPh dimaksud wajib disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri sebagai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 8 ayat (6) PMK 37/2025, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Baca Juga: DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Kekurangan pemungutan pajak berpotensi timbul dalam hal penghasilan wajib pajak terutang PPh final yang tarifnya di atas 0,5%, melebihi tarif pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.

Contoh, pada 7 Oktober 2025, Tuan WY menyewakan ruangan melalui marketplace JB dengan harga Rp20 juta. Tuan WY merupakan pedagang yang memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dan telah menyampaikan surat pernyataan terkait omzetnya pada 30 September 2025.

Dalam kasus tersebut, marketplace JB harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas nilai sewa ruangan. PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah senilai Rp20 juta x 0,5% = Rp100.000.

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Mengingat sewa tanah merupakan objek PPh final dengan tarif sebesar 10%, Tuan WY harus menyetorkan sendiri kekurangan PPh final sebesar 9,5% x Rp20 juta = Rp1,9 juta. Kekurangan tersebut harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Tak hanya itu, Tuan WY wajib melaporkan kekurangan PPh yang telah disetor dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak terakhir.

Sebagai informasi, PMK 37/2025 menjadi landasan bagi DJP untuk menunjuk penyedia marketplace selaku pihak lain menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Baca Juga: Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan trafik akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.

Setelah batasan nilai transaksi dan trafik ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.

Baca Juga: Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Rencananya, DJP akan menunjuk penyedia marketplace besar terlebih dahulu sebelum menunjuk penyedia marketplace kecil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, pedagang online, pajak, pph pasal 22, pph final, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA

Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas

Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?