Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

A+
A-
0
A+
A-
0
Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Ilustrasi. (foto: wallpaperaccess.com)

ATHENA, DDTCNews - Pemerintah Yunani resmi mengenakan pajak baru untuk penumpang kapal pesiar mulai 21 Juli 2025.

Pajak baru untuk penumpang kapal pesiar bertujuan mengurangi kepadatan pengunjung di pulau-pulau populer di negara tersebut. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung perekonomian lokal.

"Kebijakan ini merupakan pilihan pemerintah pusat dan terkait dengan rencana untuk meningkatkan infrastruktur pelabuhan penting di pulau-pulau tersebut," bunyi pernyataan Kementerian Kelautan dan Kebijakan Kepulauan serta Kementerian Pariwisata, dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Pengenaan pajak untuk penumpang kapal pesiar menjadi tindak lanjut dari membludaknya pengunjung di pulau-pulau populer seperti Mykonos dan Santorini saat musim panas. Pengenaan pajak menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi kepadatan penumpang kapal pesiar menuju pulau-pulau tersebut.

Tarif pajak baru ini berkisar antara EUR1 atau sekitar Rp16.000 hingga EUR20 atau Rp326.000 untuk semua penumpang kapal pesiar, tanpa memandang usia dan apakah pelabuhan tersebut merupakan stasiun keberangkatan atau transit. Pajak ini dihitung secara musiman dan juga bervariasi tergantung pada tujuan.

Pada musim panas, yakni 1 Juni hingga 30 September, pajak untuk pendaratan penumpang kapal pesiar di Mykonos dan Santorini ditetapkan sebesar EUR20 per orang. Sementara untuk pelabuhan lainnya sebesar EUR5 per orang.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Pada musim gugur dan musim semi pada 1 hingga 31 Oktober dan 1 April hingga 31 Mei, tarif pajak untuk pendaratan di kedua pulau tersebut adalah EUR12 per orang, sedangkan di wilayah lainnya adalah EUR3 per orang.

Adapun selama musim dingin pada 1 November hingga 31 Maret, tarif pajak untuk pendaratan penumpang kapal pesiar di kedua pulau tersebut adalah EUR4 per orang, sementara untuk wilayah lainnya adalah EUR1 per orang.

Pemerintah berencana menggunakan uang pajak dari penumpang kapal pesiar tersebut untuk membangun fasilitas penunjang pariwisata.

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

"Tujuannya untuk menyediakan fasilitas yang aman dan fungsional, meningkatkan aksesibilitas bagi pengunjung, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang terpadu," bunyi pernyataan pemerintah.

Meski demikian, rencana pengenaan pajak untuk penumpang kapal pesiar mendapat penolakan dari Ketua Asosiasi Perusahaan Pelayaran Internasional (CLIA) Bud Darr. Darr menyatakan penerapan pajak baru di tengah musim panas akan menyulitkan perusahaan dalam menjalankan bisnis seiring dengan meningkatnya beban biaya yang ditanggung penumpang.

Menurutnya, pengenaan pajak baru juga tidak boleh tiba-tiba. Sebab, perusahaan mulai merencanakan, memasarkan, dan menjual paket perjalanan sejak 12, 18, bahkan 24 bulan sebelumnya.

Baca Juga: QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

Setiap perubahan biaya, terutama yang tidak terintegrasi ke dalam paket, bakal mengganggu keseimbangan bisnis.

"Hal ini menciptakan ketidakpastian operasional yang sangat besar. Kita berbicara tentang industri global yang beroperasi dengan perencanaan jangka panjang," katanya dilansir balkaninsight.com.

Sementara itu, Institut Konfederasi Pariwisata Yunani (INSETE) melaporkan pada 2024, ada 35,9 juta wisatawan, tidak termasuk penumpang kapal pesiar, yang mengunjungi Yunani. Angka ini meningkat 9,8% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 32,7 juta. (dik)

Baca Juga: Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, pajak untuk penumpang kapal pesiar, yunani, pariwisata, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:38 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Pajak Jadi Opsi untuk Tangani Efek Negatif Penggunaan Media Sosial

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?