Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rasio Perpajakan Disepakati Hanya 10,08% hingga 10,54% PDB pada 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
Rasio Perpajakan Disepakati Hanya 10,08% hingga 10,54% PDB pada 2026

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui postur makro fiskal yang diusulkan pemerintah dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) 2026.

Pendapatan negara pada tahun depan disepakati sebesar 11,71% hingga 12,31% dari PDB, dengan penerimaan perpajakan sebesar 10,08% hingga 10,54% dari PDB.

"Demikian laporan laporan panja asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2026 ... untuk menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan RAPBN 2026," kata Anggota Banggar DPR Marwan Cik Asan saat membacakan laporan panja, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Meski telah menyepakati target pendapatan negara yang diusulkan oleh pemerintah dalam KEM-PPKF 2026, Banggar DPR meminta pemerintah untuk memperkuat dan mempertajam beragam kebijakan penerimaan.

Pertama, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance secara terukur dan tepat sasaran guna mengakselerasi investasi.

Kedua, pemerintah perlu meningkatkan kemudahan akses dan keterjangkauan layanan guna mengoptimalkan PNBP. Ketiga, pemerintah perlu membangun sumber energi berbasis panas bumi.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Keempat, pemerintah perlu mempertimbangkan menyelaraskan alokasi anggaran belanja K/L dengan kontribusi K/L tersebut terhadap PNBP. Kelima, pemerintah perlu mengantisipasi dampak kebijakan bea masuk Amerika Serikat (AS) terhadap perekonomian.

Menanggapi persetujuan dari Banggar DPR tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyusun RAPBN 2026 dan nota keuangannya dengan mengacu pada laporan panja.

"Seluruh laporan menjadi bahan bagi kami dalam menyusun nota keuangan dan RUU APBN 2026 yang akan disampaikan oleh Bapak Presiden [Prabowo Subianto] pada 15 Agustus [2025]," ujar Sri Mulyani. (dik)

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, perpajakan, pajak, apbn 2026, pendapatan negara, kem-ppkf 2026

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:38 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Pajak Jadi Opsi untuk Tangani Efek Negatif Penggunaan Media Sosial

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?