Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22

A+
A-
1
A+
A-
1
Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 37/2025 mengatur penghasilan yang diterima pedagang online atas hasil jual beli tanah atau bangunan melalui marketplace tidak dipungut PPh Pasal 22.

Dalam PMK 37/2025 telah diperinci beberapa jenis transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22, salah satunya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

"Pihak lain ... tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ... atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf f PMK 37/2025, dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan PMK 37/2025 sebagai landasan bagi DJP untuk menunjuk penyedia marketplace selaku pihak lain menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria.

Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan. Setelahnya, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan regulasi terpisah mengenai pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Contoh, PMK 261/2016 s.t.d.t.d PMK 81/2025. Merujuk pada beleid itu, ada 2 objek PPh, yaitu penghasilan dari pengalihan hak tanah dan bangunan (PHTB), dan penghasilan dari PPJB tanah dan bangunan.

Peraturan ini memuat 3 besaran tarif PPh untuk transaksi jual beli tanah atau bangunan. Pertama, tarif 0% dari jumlah bruto nilai pengalihan atas hasil penjualan kepada pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Baca Juga: Toko Marketplace Kirim Barang Pakai Kurir Sendiri, Ongkir Kena PPh 22?

Kedua, tarif PPh sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.

Ketiga, tarif sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan atas tanah dan/atau bangunan, selain PHTB yang sudah dikenai PPh dengan tarif 0% dan 1%. (dik)

Baca Juga: DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, PHTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax

Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:30 WIB
PORTUGAL

Tarik Investasi, PM Ini Ingin Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 17%

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Besar Tak Perlu Cemas, PPh 22 Marketplace Bisa Dikreditkan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Transaksi Pedagang yang Tak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:30 WIB
PIAGAM WAJIB PAJAK

WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:00 WIB
YUNANI

Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:30 WIB
PERTAPSI

Akademisi Punya Peran Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:36 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Mau Daftar USKP? Simak Cara Pendaftaran dan Sederet Syaratnya

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan Freelance atau Pekerja Lepas

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)