Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

A+
A-
15
A+
A-
15
DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah mengirimkan email kepada 1,8 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan email yang dikirimkan tersebut berisi imbauan agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi/sertifikat digital pada coretax system.

"Sampai dengan 25 Juli 2025, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,8 juta email untuk mengingatkan wajib pajak orang pribadi," ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Rosmauli menjelaskan imbauan melakukan aktivasi akun coretax system menggunakan email memang baru dilayangkan kepada wajib pajak orang pribadi. Sebab, DJP masih melakukan pengolahan data milik wajib pajak badan.

Setelah menyelesaikan pengiriman imbauan untuk wajib pajak orang pribadi, DJP nantinya juga bakal mengirimkan email serupa kepada wajib pajak badan.

"Pengiriman [email blast] kepada wajib pajak badan akan dilakukan setelah seluruh email kepada wajib pajak orang pribadi selesai dikirim," terang Rosmauli.

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Saat ini, DJP mulai mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital pada coretax system. DJP menjelaskan aktivasi akun coretax system dibutuhkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Menurut DJP, langkah ini juga penting untuk memastikan kelancaran dalam penyampaian kewajiban perpajakan. "Termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal tahun 2026, serta layanan administrasi perpajakan lainnya," bunyi email yang dikirimkan DJP.

DJP menyebut aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital juga menjadi kunci untuk menggunakan tanda tangan elektronik, yang saat ini telah diterapkan untuk seluruh administrasi perpajakan di coretax system. Misal, untuk penyampaian SPT ataupun pengajuan pemindahbukuan.

Baca Juga: DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital ini dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax administration system, aktivasi akun, djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Bakal Untungkan UMKM

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan