Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Sebut Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Bakal Untungkan UMKM

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Sebut Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Bakal Untungkan UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang dilakukan penyedia marketplace, tidak memberatkan para pelaku UMKM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (21/7/2025).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemungutan pajak oleh marketplace justru memudahkan UMKM karena pelaku usaha tidak perlu menghitung dan menyetorkan pajak sendiri.

"Justru dengan pemungutan oleh marketplace ini menjadi simplifikasi yang besar sekali buat para pengusaha UMKM. Biasanya mereka kan jualan hitung dan setor sendiri tiap bulan," katanya.

Baca Juga: DDTC Beri Beasiswa ke STHI Jentera, Mahasiswa dan Praktisi Bisa Ikut

Melalui PMK 37/2025, lanjut Yoga, marketplace kini bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri. Adapun tarif PPh Pasal 22 yang berlaku yaitu sebesar 0,5%.

Selain simplifikasi pemungutan dan penyetoran, sambungnya, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta setahun.

"Seperti skema pemajakan PPh kita, kalau peredaran brutonya kurang dari Rp500 juta maka dia tidak akan dipungut. Karena dia dikecualikan dari kewajiban PPh, bahkan enggak perlu lapor SPT," jelasnya.

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Perlu diperhatikan, UMKM harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet pada tahun berjalan berada di bawah Rp500 juta. Dengan surat pernyataan tersebut, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22.

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ini bukan jenis pajak baru. Pemerintah hanya menyamakan perlakuan pajak antara pedagang konvensional dan platform digital melalui penerbitan PMK 37/2025.

"Ini menciptakan kesetaraan berusaha, antara toko konvensional atau ritel yang ada fisiknya, yang selama ini diawasi KPP, dengan toko online yang enggak kelihatan fisiknya," tutur Yoga.

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai catatan DPR soal keamanan data dalam kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Setelahnya, ada pembahasan tentang kekhawatiran pemerintah tentang pembahasan Pilar 1 yang terus tertunda, serta penerbitan panduan lengkap coretax system bagi instansi pemerintah oleh DJP.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Tak Berefek ke Harga Barang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak akan berdampak pada harga jual barang. Sebab, pemungutan pajak oleh marketplace dilakukan atas penghasilan merchant di marketplace.

"Ini bukan pajak yang baru yang dikenakan atas barang. Karena ini pajak yang memang seharusnya dibayar oleh pelaku usaha yang melakukan usaha, kemudian ada penghasilan di situ, ada laba," katanya.

Baca Juga: Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Rosmauli mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field), terutama antara pelaku usaha digital dan konvensional. (DDTCNews)

Marketplace Pungut Pajak, DPR Ingatkan Soal Keamanan Data

Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim mendukung kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli di marketplace.

Rivqy mengatakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dapat mempermudah pedagang online atau merchant melaksanakan kewajiban pajaknya. Meski demikian, dia meminta otoritas pajak menyiapkan sistem yang matang, terutama menyangkut keamanan data para merchant.

Baca Juga: Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

"Mekanisme ini yang perlu dirancang matang oleh platform marketplace dan pemerintah," ujarnya. (DDTCNews, Antara)

Pilar 1 Tertunda, Sri Mulyani Khawatir Kepastian Pajak Melemah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam forum G-20 Finance Minister and Central Governor Bank (FMCBG) Meeting di Afrika Selatan, pekan lalu, turut menyoroti pembahasan Pilar 1 yang tak kunjung mencapai kesepakatan.

Penyelesaian pembahasan Pilar 1 dinilai penting untuk menciptakan sistem perpajakan global yang adil dan pasti. Penundaan finalisasi Pilar 1 dikhawatirkan melemahkan kepastian perpajakan global.

Baca Juga: Toko Marketplace Kirim Barang Pakai Kurir Sendiri, Ongkir Kena PPh 22?

"Penundaan dalam finalisasi Pilar 1 ditambah dengan maraknya pajak layanan digital unilateral, berisiko memecah belah sistem dan melemahkan kepastian perpajakan," bunyi keterangan tertulis Kementerian Keuangan. (DDTCNews)

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

DJP menerbitkan buku Panduan Coretax Bagi Instansi Pemerintah. Sesuai dengan judulnya, panduan tersebut berisi petunjuk penggunaan coretax system bagi instansi pemerintah.

Panduan yang terdiri atas 295 halaman tersebut menjelaskan petunjuk penggunaan coretax system untuk berbagai keperluan.

Baca Juga: DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

"Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax DJP khususnya terkait dengan panduan coretax bagi instansi pemerintah," tulis DJP pada panduan tersebut. (DDTCNews)

Dapat Izin Selenggarakan Pembukuan Berbahasa Asing, WP Wajib Taat Asas

Wajib pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris harus melaksanakannya dengan memenuhi prinsip taat asas.

Wajib pajak yang dimaksud meliputi: (i) wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah; dan (ii) wajib pajak badan tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?

Dirjen pajak dapat mencabut keputusan izin penyelenggaraan pembukuan dengan mata uang asing apabila wajib pajak tidak memenuhi prinsip taat asas. Atas pencabutan izin tersebut, kepala kantor wilayah (kanwil ) DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan atau keputusan pencabutan izin. (DDTCNews)

(dik)

Baca Juga: Tak Manfaatkan Izin Pembukuan Bahasa Inggris, WP Harus Beri Tahu DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, djp, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA

Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA WONOSARI

Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB untuk PHTB Waris hingga Hibah

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Beri Beasiswa ke STHI Jentera, Mahasiswa dan Praktisi Bisa Ikut

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas