Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada Kementerian Pertahanan atau TNI.

PPN ditanggung pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025. Untuk mendapatkan insentif, pengusaha kena pajak (PKP) harus memenuhi 2 kewajiban, yakni membuat faktur pajak dan realisasi PPN DTP.

"Pengusaha kena pajak yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu ... wajib membuat: faktur pajak; dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2025, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

PKP yang telah memungut dan menyetor PPN ke kas negara, tentunya perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. PMK 44/2025 pun turut mengatur mengenai waktu pelaporan maupun pembetulan SPT Masa PPN.

Berdasarkan beleid itu, pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan maksimal 28 Februari 2026.

"Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk masa pajak saat peraturan menteri ini diundangkan sampai dengan masa pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi ... sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2026," bunyi Pasal 5 ayat (6) PMK 44/2025.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Untuk diketahui, PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang terutang sejak tanggal PMK ini diundangkan pada 24 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Terdapat 3 jenis bekal khusus operasi tertentu yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN DTP. Bekal yang dimaksud terdiri atas bekal kesehatan; rumah sakit lapangan; dan ransum khusus operasi untuk militer.

"Rincian jenis bekal khusus operasi tertentu ... tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 44/2025. (dik)

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 44/2025, bekal khusus operasi, PPN, PPN DTP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Akibat Salah Setor, Daerah Ini Duga Ada Kebocoran PBBKB Rp100 Miliar

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan