Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Namun, rupiah justru terpantau menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.290. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.234 per dolar AS.

Di sisi lain, rupiah berbalik menguat atas dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.615,35 per dolar Australia, turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.624,18 per dolar Australia.

Baca Juga: Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris via Coretax, Ini yang Perlu Disiapkan

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.835,59 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.823,08 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.683,72 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp12.684,20 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp18.937,17. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp19.008,07 per euro.

Baca Juga: Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8/MK/EF.2/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Mirip Indonesia, Filipina Teken Kesepakatan Tarif Impor 19% dengan AS

Berikut kurs pajak periode 23 Juli 2025 - 29 Juli 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.290,00 56,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.615,35 -8,83
3 Dolar Kanada (CAD) 11.874,15 2,85
4 Kroner Denmark (DKK) 2.537,10 -10,49
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.075,25 7,15
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.835,59 12,51
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.695,01 -57,08
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.592,75 -13,55
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.848,70 -181,49
10 Dolar Singapura (SGD) 12.683,72 -0,48
11 Kroner Swedia (SEK) 1.679,99 -23,96
12 Franc Swiss (CHF) 20.329,99 -52,70
13 Yen Jepang (JPY) 10.978,47 -100,49
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,75 0,03
15 Rupee India (INR) 189,42 0,08
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.298,83 173,86
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,19 0,11
18 Peso Philipina (PHP) 285,90 -1,35
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.342,91 14,51
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,11 0,07
21 Baht Thailand (THB) 502,04 3,27
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.674,23 -4,74
23 Euro Euro (EUR) 18.937,17 -70,90
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.268,54 7,20
25 Won Korea (KRW) 11,73 -0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: E-Learning Masih Bisa Diakses Calon Pendaftar USKP, Terakhir Hari Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

E-Learning Masih Bisa Diakses Calon Pendaftar USKP, Terakhir Hari Ini

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:00 WIB
UNIVERSITAS AIRLANGGA

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Ekosistem Digital Bakal Lebih Tertata

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:31 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) di Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Turunkan Tarif Trump, Ini Poin-Poin yang Disepakati Indonesia