Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Masuk Kategori Objek Pajak Daerah, Pemda Sisir Penyedia Lapangan Padel

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk Kategori Objek Pajak Daerah, Pemda Sisir Penyedia Lapangan Padel

Ilustrasi. Pemain padel mengembalikan bola ke arah lawannya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

DENPASAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar, Bali melakukan pendataan pengelola lapangan padel di Kota Denpasar. Nanti, usaha tersebut akan dijadikan objek pajak daerah.

Kepala Bapenda Denpasar Eddy Mulya menjelaskan pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mencari penerimaan dari pajak daerah sebagaimana tercantum dalam UU 1/2022 dan PP 35/2023. Menurutnya, usaha padel termasuk objek pajak daerah berdasarkan kedua peraturan tersebut.

“Sebenarnya padel tidak dijadikan objek baru pun, kalau dicari definisi sesuai UU dan PP, sudah harus kena pajak,” katanya, dikutip pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

Eddy menegaskan setiap usaha rekreasi dan tempat hiburan tercakup dalam objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan. Begitu pula dengan sport center yang juga termasuk objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan

Dia menuturkan tempat hiburan harus memungut PBJT dengan tarif 10% kepada konsumennya. Begitu pula dengan sport center yang menjadi objek pajak harus memungut pajak dengan tarif 10% kepada pelanggannya.

Eddy menyatakan Bapenda telah mendata dan memiliki basis data terkait dengan usaha penyediaan lapangan padel. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan pendekatan sehingga pengelola padel dapat memahami penerapan pajak daerah.

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Dia juga mengaku khawatir usaha penyediaan lapangan padel menjadi tidak kompetitif dan suportif apabila tidak dikendalikan dengan pengenaan pajak.

“Nanti menjamur, menjadi tempat olahraga tidak berkualitas dan faktor lainnya seperti safety-nya diabaikan,” ujarnya seperti dilansir www.balipost.com. (rig)

Baca Juga: Aktifkan Akses Buat Faktur Pajak, WP Bisa Ajukan Klarifikasi Tertulis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota denpasar, lapangan padel, padel, pajak, pajak daerah, objek pajak daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 81/2024

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%