Masuk Kategori Objek Pajak Daerah, Pemda Sisir Penyedia Lapangan Padel

Ilustrasi. Pemain padel mengembalikan bola ke arah lawannya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
DENPASAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar, Bali melakukan pendataan pengelola lapangan padel di Kota Denpasar. Nanti, usaha tersebut akan dijadikan objek pajak daerah.
Kepala Bapenda Denpasar Eddy Mulya menjelaskan pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mencari penerimaan dari pajak daerah sebagaimana tercantum dalam UU 1/2022 dan PP 35/2023. Menurutnya, usaha padel termasuk objek pajak daerah berdasarkan kedua peraturan tersebut.
“Sebenarnya padel tidak dijadikan objek baru pun, kalau dicari definisi sesuai UU dan PP, sudah harus kena pajak,” katanya, dikutip pada Rabu (23/7/2025).
Eddy menegaskan setiap usaha rekreasi dan tempat hiburan tercakup dalam objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan. Begitu pula dengan sport center yang juga termasuk objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan
Dia menuturkan tempat hiburan harus memungut PBJT dengan tarif 10% kepada konsumennya. Begitu pula dengan sport center yang menjadi objek pajak harus memungut pajak dengan tarif 10% kepada pelanggannya.
Eddy menyatakan Bapenda telah mendata dan memiliki basis data terkait dengan usaha penyediaan lapangan padel. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan pendekatan sehingga pengelola padel dapat memahami penerapan pajak daerah.
Dia juga mengaku khawatir usaha penyediaan lapangan padel menjadi tidak kompetitif dan suportif apabila tidak dikendalikan dengan pengenaan pajak.
“Nanti menjamur, menjadi tempat olahraga tidak berkualitas dan faktor lainnya seperti safety-nya diabaikan,” ujarnya seperti dilansir www.balipost.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.