Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN DTP Bekal Khusus Operasi Tertentu Hanya Berlaku hingga Akhir 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
PPN DTP Bekal Khusus Operasi Tertentu Hanya Berlaku hingga Akhir 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 44/2025. Insentif PPN DTP tersebut berlaku selama tahun anggaran 2025. Artinya, PPN terutang yang ditanggung pemerintah hanya untuk penyerahan maksimal Desember 2025.

"PPN terutang yang ditanggung pemerintah ... merupakan PPN yang terutang sejak tanggal peraturan menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal 4 PMK 44/2025, dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Untuk diketahui, bekal khusus operasi tertentu mencakup 3 jenis, yaitu bekal kesehatan; rumah sakit lapangan; dan ransum khusus operasi untuk militer. Perincian jenis bekal khusus operasi tertentu ini dimuat dalam Lampiran PMK 44/2025.

Dalam lampiran tersebut, bekal kesehatan terdiri atas 27 jenis barang, sedangkan rumah sakit lapangan terdiri atas 9 jenis barang, dan ransum khusus operasi militer terdiri atas 8 jenis barang.

Selanjutnya, pengusaha kena pajak (PKP) harus memenuhi 2 syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP. Pertama, PKP wajib membuat faktur pajak. Kedua, membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Namun, PKP harus memperhatikan bahwa ada 5 kondisi di mana penyerahan bekal khusus operasi tertentu tidak mendapatkan PPN DTP. Beberapa di antaranya yakni objek yang diserahkan bukan tergolong 3 barang di atas, PPN terutang setelah Desember 2025, serta PKP tidak membuat faktur pajak atau laporan realisasi.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [24 Juli 2025]," bunyi Pasal 8 PMK 44/2025. (dik)

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 44/2025, bekal khusus operasi, PPN, PPN DTP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Akibat Salah Setor, Daerah Ini Duga Ada Kebocoran PBBKB Rp100 Miliar

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan