PPN DTP Bekal Khusus Operasi Tertentu Hanya Berlaku hingga Akhir 2025

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 44/2025. Insentif PPN DTP tersebut berlaku selama tahun anggaran 2025. Artinya, PPN terutang yang ditanggung pemerintah hanya untuk penyerahan maksimal Desember 2025.
"PPN terutang yang ditanggung pemerintah ... merupakan PPN yang terutang sejak tanggal peraturan menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal 4 PMK 44/2025, dikutip pada Jumat (25/7/2025).
Untuk diketahui, bekal khusus operasi tertentu mencakup 3 jenis, yaitu bekal kesehatan; rumah sakit lapangan; dan ransum khusus operasi untuk militer. Perincian jenis bekal khusus operasi tertentu ini dimuat dalam Lampiran PMK 44/2025.
Dalam lampiran tersebut, bekal kesehatan terdiri atas 27 jenis barang, sedangkan rumah sakit lapangan terdiri atas 9 jenis barang, dan ransum khusus operasi militer terdiri atas 8 jenis barang.
Selanjutnya, pengusaha kena pajak (PKP) harus memenuhi 2 syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP. Pertama, PKP wajib membuat faktur pajak. Kedua, membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Namun, PKP harus memperhatikan bahwa ada 5 kondisi di mana penyerahan bekal khusus operasi tertentu tidak mendapatkan PPN DTP. Beberapa di antaranya yakni objek yang diserahkan bukan tergolong 3 barang di atas, PPN terutang setelah Desember 2025, serta PKP tidak membuat faktur pajak atau laporan realisasi.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [24 Juli 2025]," bunyi Pasal 8 PMK 44/2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.