Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

A+
A-
4
A+
A-
4
Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk membuat faktur pajak pengganti apabila lupa mencentang kotak Uang Muka saat melakukan pembuatan faktur pajak atas pembayaran uang muka.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kring Pajak saat merespons cuitan salah seorang warganet yang mengaku sudah membuat faktur pajak atas pembayaran yang muka di Coretax DJP, tetapi lupa untuk mencentang kotak Uang Muka.

“Terkait dengan transaksi yang seharusnya uang muka, tetapi pada faktur pajak yang dibuat ternyata tidak mencentang uang muka maka silakan membuat faktur pajak pengganti,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Kring Pajak menjelaskan terdapat konsekuensi apabila lupa mencentang kotak Uang Muka, yaitu akan terkendala pada saat membuat faktur pajak pelunasan. Hal ini dikarenakan wajib pajak bakal diminta nomor faktur pajak uang muka yang dibuat sebelumnya.

“Pada saat membuat faktur pajak pelunasan dan mencentang pelunasan, wajib pajak akan diminta memasukkan nomor faktur pajak uang muka sebelumnya. Nanti, nilainya akan muncul otomatis, nilai sisa dari transaksi setelah dibayarkan uang muka,” jelas Kring Pajak.

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya pengisian keterangan dalam faktur pajak atas penerimaan uang muka.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Merujuk pada PER-11/PJ/2025, dalam hal pembayaran yang diterima merupakan uang muka, termin atau angsuran maka pembuatan faktur pajak uang muka harus mencantumkan keterangan, misalnya uang muka pada kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).

Sebagai contoh, penerimaan uang muka sebesar Rp1 juta untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta.

Dengan demikian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”. (rig)

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, faktur pajak, faktur pajak pengganti, uang muka, per-11/pj/2025, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan