Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

A+
A-
4
A+
A-
4
Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Coretax DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang lupa alamat pos-el (email) dan/atau nomor handphone terdaftar bisa mendapatkan informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar untuk melihat data identitas wajib pajak.

Namun, wajib pajak juga memiliki opsi lainnya, yaitu dengan mengajukan permohonan perubahan data untuk membuat alamat pos-el yang baru. Untuk perubahan data, wajib pajak perlu mengisi formulir http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.

“Jangan lupa untuk melampirkan dokumen pendukung sesuai data yang diubah. Ketentuan mengenai perubahan data wajib pajak dapat dilihat pada Pasal 13-16 PER-04/PJ/2020,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Pelaku Usaha Khawatir Thailand Tiru RI Tetapkan Bea Masuk 0% untuk AS

Formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, untuk diperhatikan, wajib pajak harus mengambil antrean secara online lebih dahulu melalui http://kunjung.pajak.go.id.

Lebih lanjut, wajib pajak juga bisa mengirimkan formulir dan lampirannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi. Selain itu, perubahan data juga dapat dilakukan melalui layanan telepon 1500200 atau livechat http://pajak.go.id.

Namun, pengajuan perubahan data melalui 1500200 atau livechat tersebut hanya sebatas perubahan data pos-el, nomor telepon, dan alamat dalam 1 wilayah KPP.

Baca Juga: Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Seperti diketahui, alamat pos-el dan nomor handphone diperlukan wajib pajak salah satunya saat akan mengaktivasi akun Coretax DJP.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)

Baca Juga: Tak Sampaikan Informasi Ini, Merchant Bisa Kena Pungut PPh 0,5 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, pajak, coretax, coretax system, email, nomor handphone, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Pakai Data dari Marketplace untuk Pengawasan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:45 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT