Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Sampaikan Informasi Ini, Merchant Bisa Kena Pungut PPh 0,5 Persen

A+
A-
2
A+
A-
2
Tak Sampaikan Informasi Ini, Merchant Bisa Kena Pungut PPh 0,5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyedia marketplace bakal melakukan pemungutan PPh Pasal 22 jika pedagang tidak menyampaikan informasi-informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.

Dengan demikian, pedagang berpotensi dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace meski pedagang dimaksud sesungguhnya berhak untuk dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku dalam hal pedagang dalam negeri tidak menyampaikan informasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6)," bunyi Pasal 8 ayat (8) PMK 37/2025, dikutip Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Terdapat beberapa informasi yang perlu disampaikan oleh wajib pajak pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (6) PMK 37/2025. Pertama, NPWP/NIK dan alamat korespondensi.

Kedua, surat pernyataan yang menyatakan omzet pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta. Surat pernyataan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta. Surat ini harus disampaikan setiap awal tahun pajak dalam hal omzet wajib pajak tak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Ketiga, surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Keempat, surat pernyataan yang menyatakan omzet wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak sudah melebihi Rp500 juta.

Baca Juga: Pelaku Usaha Khawatir Thailand Tiru RI Tetapkan Bea Masuk 0% untuk AS

Surat pernyataan bahwa omzet pada tahun berjalan sudah melebihi Rp500 juta harus disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan saat omzet melebihi Rp500 juta.

"Tata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6) ditentukan oleh pihak lain," bunyi Pasal 6 ayat (8) PMK 37/2025.

Sebagai informasi, PMK 37/2025 mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.

Baca Juga: Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Penyedia marketplace selaku pihak lain bakal ditunjuk dan diwajibkan memungut PPh Pasal 22 bila penyedia marketplace dimaksud menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan trafik akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.

Setelah batasan nilai transaksi dan trafik ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (rig)

Baca Juga: Yuk Ikut! PFI Gelar Diskusi Interaktif Soal Insentif Pajak Filantropi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 37/2025, surat pernyataan, merchant, pedagang online, marketplace, pph pasal 22, pemungutan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Pakai Data dari Marketplace untuk Pengawasan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:45 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT