Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cegah Merchant Kabur, DJP Tunjuk Semua Penyedia Marketplace Pungut PPh

A+
A-
1
A+
A-
1
Cegah Merchant Kabur, DJP Tunjuk Semua Penyedia Marketplace Pungut PPh

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara bertahap akan menunjuk seluruh penyedia marketplace, baik skala besar, menengah, maupun kecil sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online dalam negeri.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan penyedia marketplace yang menyeluruh ini didasarkan pada asas keadilan. Menurutnya, mekanisme ini dapat mencegah pedagang online kabur dari marketplace besar ke marketplace kecil karena takut dipungut pajak.

"Ada aspek keadilan, jangan sampai marketplace skala besar kita tunjuk, sedangkan yang menengah dan kecil enggak. Kemudian [merchant] lari semua dari marketplace kecil atau menengah. Nanti seluruh marketplace akan kita tunjuk sebagai pemungut PPh," ujarnya dalam Podcast Cermati DJP, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Berdasarkan PMK 37/2025, pemerintah akan menunjuk penyedia marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang berdagang secara online.

Yoga menyampaikan DJP sudah melakukan pertemuan dan diskusi dengan penyelenggara marketplace di Indonesia. DJP mendorong kesiapan teknis dari penyedia marketplace sebelum melakukan penunjukan sebagai pemungut pajak.

"[Urutannya] marketplace ditunjuk dulu, baru boleh melakukan pemungutan PPh terhadap merchant-nya," katanya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Khawatir Thailand Tiru RI Tetapkan Bea Masuk 0% untuk AS

Yoga juga menjelaskan penyedia marketplace yang sudah siap dan memenuhi ketentuan akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 melalui penerbitan keputusan dirjen pajak.

Dia menuturkan DJP tidak serta merta langsung mengimplementasikan penunjukan dan pemungutan pajak walaupun aturan dalam PMK 37/2025 sudah berlaku. Sebab, DJP masih harus mengedukasi sekaligus menunggu kesiapan penyelenggara marketplace terlebih dahulu.

"PMK ini baru terbit ya, kita tidak langsung menggunakan skema menunjuk seluruh marketplace. Pertama-tama kita akan melakukan penunjukan nanti dengan kepdirjen, tapi sebelumnya kita perlu edukasi, dan [meninjau] kesiapan sistem yang ada di marketplace," tutup Yoga. (dik)

Baca Juga: Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, djp, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:45 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT