Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Kartu Perdana

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Kartu Perdana

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara marketplace nantinya tidak akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dari jual beli pulsa dan kartu perdana di marketplace tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan pungutan pajak atas transaksi sehubungan dengan penjualan pulsa dan kartu perdana sudah diatur terpisah. Untuk itu, keduanya masuk dalam daftar transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

"Penjualan pulsa dan kartu perdana memang nggak [dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace] ya. Kita kan sudah ada regulasi khusus untuk pulsa dan kartu perdana," katanya dalam media briefing, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan PMK 37/2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.

Beleid itu mengatur, penyelenggara marketplace yang ditunjuk tidak memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang diperoleh dari 6 jenis transaksi. Adapun salah satu transaksinya, yaitu penjualan pulsa dan kartu perdana.

"Pihak Lain…tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi…penjualan pulsa dan kartu perdana," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf (d) PMK 37/2025.

Baca Juga: Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Sebagaimana dipaparkan Yoga, penjualan pulsa dan kartu perdana sudah diatur secara terpisah, yakni melalui PMK 6/2021 s.t.d.d. PMK 11/2025. Merujuk pada aturan tersebut, penjualan pulsa dan kartu perdana dikenakan 2 jenis pungutan.

Pertama, PPN 11%. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran yang ditagih.

Kedua, atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22. Adapun tarifnya bersifat final sebesar 0,5%.

Baca Juga: WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak Sampai Batas Waktu, Uang Tunai Disita

"Regulasi khusus ini ada sekian layer diatur di sana, aturannya juga sudah dijalankan. Jadi kita tidak minta dipungut [oleh marketplace lagi]," jelas Yoga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 37/2025, kartu perdana, pulsa, pajak, PPh Pasal 22, marketplace, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN TEGAL

Piutang Pajak Capai Rp96 Miliar, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 09:30 WIB
PMK 37/2025

Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Harus Setor Informasi Ini ke DJP

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Minta Waktu Setahun Sebelum Pungut Pajak Pedagang Online

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol