Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Pendaftaran Terakhir Hari Ini! Webinar Persiapan Rekonsiliasi PPN

A+
A-
2
A+
A-
2
Pendaftaran Terakhir Hari Ini! Webinar Persiapan Rekonsiliasi PPN

HARI ini, Selasa (15/7/2025) hingga pukul 18.00 WIB merupakan kesempatan terakhir bagi Anda yang ingin mengikuti exclusive webinar bertajuk Persiapan dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN. Acara ini akan digelar DDTC Academy pada besok, Rabu (16/7/2025).

Live dari studio Lantai 1 Menara DDTC, 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance) hadir sebagai pemateri. Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin.

Topik mengenai rekonsiliasi PPN selalu menarik untuk dipahami. Terlebih, ada sejumlah peraturan pajak yang terbit belum lama ini. Misalnya, ada peraturan terbaru menyangkut coretax system, yakni PER-11/PJ/2025, yang juga memuat ketentuan PPN.

Baca Juga: Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Beberapa di antaranya adalah ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak gabungan. Kemudian, ketentuan mengenai jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Tidak kalah penting pula mengenai konsep Delta dan Replace dalam pembetulan SPT Masa PPN.

Terlebih, dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, beberapa peraturan PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Contoh, PER-45/PJ/2010, PER-10/PJ/2013, dan PER-29/PJ/2015. Beberapa peraturan menyangkut faktur pajak, PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022, dinyatakan tetap berlaku terbatas.

Pemahaman sejumlah ketentuan ini diperlukan sebelum melangkah dalam penyusunan kertas kerja rekonsiliasi PPN untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Terlebih, dengan rekonsiliasi berkala yang tepat, wajib pajak dapat memastikan pemenuhan kewajiban telah akurat dan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Selain itu, seiring dengan langkah pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pascaberlakunya PMK 15/2025, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi menjadi aspek krusial. Kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.

Salah satu poin perubahan yang dimuat dalam PMK 15/2025 adalah pemangkasan jangka waktu proses pemeriksaan. Dengan ketatnya waktu dalam pemeriksaan pajak, ekualisasi dan rekonsiliasi harus disiapkan lebih awal agar seluruh reconciling item terjawab.

Berikut merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.

Baca Juga: Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global
  • Pengertian PPN dan Pengusaha Kena Pajak
  • Identifikasi Pengkreditan Transaksi Pajak Masukan dan Keluaran dalam PPN
  • Persiapan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Permasalahan yang Sering Timbul pada Rekonsiliasi PPN


Berikut merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.

  • E-modul b/w (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy).
  • E-certificate of attendance.
  • Kesempatan bertanya kepada pemateri.
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC.

Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151(Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, webinar pajak, seminar pajak, kertas kerja pajak, rekonsiliasi fiskal, PPN, pajak pertambahan nilai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:00 WIB
PMK 37/2025

Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin