Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat miskin dan mitra ojek online. Pembebasan tunggakan PKB juga diberikan untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pembebasan PKB diberikan untuk pajak terutang tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Dia menyebut kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global, sekaligus upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Pembebasan tunggakan PKB tersebut diberikan mulai dari 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah. Adapun cakupan pembebasan yang diberikan meliputi:

  1. pembebasan sanksi administratif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB);
  2. pembebasan pengenaan PKB progresif;
  3. pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE);
  4. pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online; dan
  5. pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

“Kami ingin warga memanfaatkan kesempatan ini, terutama wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE, wajib pajak kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online, serta wajib pajak kendaraan kendaraan sepeda motor roda tiga,” tutur Khofifah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono memberikan perincian kriteria wajib pajak yang mendapatkan pembebasan tunggakan PKB. Pertama, wajib pajak terdaftar dalam data P3KE.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Kedua, wajib pajak yang belum tercantum pada data P3KE dapat menunjukkan kepemilikan Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) yang masih berlaku. Ketiga, mitra ojek online roda dua pada 8 aplikator, yaitu Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI, dan ShopeeFood.

Keempat, besaran PKB untuk kendaraan roda dua dan roda tiga tidak melebihi Rp500.000 (di luar opsen). Kelima, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk.

”Ini momentum yang tepat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha,” ujar Bobby seperti dilansir bapenda.jatimprov.go.id. (rig)

Baca Juga: Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa timur, ojek online, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, insentif pajak, warga miskin, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?