Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

JAKARTA, DDTCNews - Seperti diumumkan sebelumnya, calon pendaftar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A bisa mengakses materi pelajaran dasar-dasar pajak yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Keberadaan platform e-learning open access (OA) ini memberi ruang bagi calon peserta USKP A untuk memahami terlebih dulu materi-materi yang akan diujikan dalam USKP tingkat A nantinya. Platform ini tersedia di web resmi Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) pada 15-23 Juli 2025.

Lantas bagaimana cara mengakses e-learning open access bagi calon peserta USKP A?

Baca Juga: Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Bagi calon pendaftar USKP A, e-learning Dasar-Dasar Perpajakan bagi Masyarakat Umum Tingkat A bisa diakses dengan kode join 101010. Klik tautan berikut ini, https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-dasar-dasar-perpajakan-bagi-masyarakat-umum-tingkat-a-open-access-8dc0450e/overview.

Calon pendaftar mengakses open access dengan cara login menggunakan akun Gmail yang dimiliki calon pendaftar dengan mengklik tombol 'MASUK'. Lalu, klik tombol 'Selain Kementerian Keuangan'.

Tahapan selanjutnya, klik tombol 'JOIN', lalu ikuti petunjuk pelaksanaan pengerjaan OA.

Baca Juga: New App to Download Coretax Data, Tax Payment Deadline Now the Same

Calon pendaftar yang telah menyelesaikan OA akan mendapatkan 'Sertifikat Penyelesaian OA', yang dapat diunduh setelah seluruh modul diselesaikan. Tombol unduh sertifikat ada pada kanan atas halaman OA yang telah selesai.

Materi kursus yang tersedia dalam e-learning open access USKP A, antara lain ketentuan umum dan tata cara Perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pemotongan dan pemungutan PPh, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), PBB P5L dan bea meterai, serta materi komprehensif akhir pelatihan.

Perlu dicatat, calon pendaftar tetap dapat mendaftar USKP meskipun belum mengikuti OA. Namun, calon pendaftar yang telah menyelesaikan dan melampirkan sertifikat OA akan diprioritaskan dalam pemrosesan pendaftaran apabila jumlah pendaftar ujian pada periode tersebut melebihi kuota yang tersedia.

"Mekanisme pengunggahan sertifikat OA akan disampaikan lebih lanjut pada Pengumuman Pendaftaran USKP," tulis Kemenkeu dalam pengumumannya.

Baca Juga: Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Calon peserta USKP tidak perlu khawatir. OA ini tidak menjadi bagian dari penilaian ujian, tetapi merupakan sarana penyiapan mandiri agar calon pendaftar memiliki pemahaman dasar yang memadai atas materi perpajakan yang akan diujikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, ujian sertifikasi konsultan pajak, USKP, KP3SKP, materi USKP, e-learning

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:00 WIB
MATERI USKP I/2025

Cara Cepat Persiapan USKP B! Ini Daftar Materi Belajar untuk Anda

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?