Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

JAKARTA, DDTCNews - Seperti diumumkan sebelumnya, calon pendaftar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A bisa mengakses materi pelajaran dasar-dasar pajak yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Keberadaan platform e-learning open access (OA) ini memberi ruang bagi calon peserta USKP A untuk memahami terlebih dulu materi-materi yang akan diujikan dalam USKP tingkat A nantinya. Platform ini tersedia di web resmi Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) pada 15-23 Juli 2025.
Lantas bagaimana cara mengakses e-learning open access bagi calon peserta USKP A?
Bagi calon pendaftar USKP A, e-learning Dasar-Dasar Perpajakan bagi Masyarakat Umum Tingkat A bisa diakses dengan kode join 101010. Klik tautan berikut ini, https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-dasar-dasar-perpajakan-bagi-masyarakat-umum-tingkat-a-open-access-8dc0450e/overview.
Calon pendaftar mengakses open access dengan cara login menggunakan akun Gmail yang dimiliki calon pendaftar dengan mengklik tombol 'MASUK'. Lalu, klik tombol 'Selain Kementerian Keuangan'.
Tahapan selanjutnya, klik tombol 'JOIN', lalu ikuti petunjuk pelaksanaan pengerjaan OA.
Calon pendaftar yang telah menyelesaikan OA akan mendapatkan 'Sertifikat Penyelesaian OA', yang dapat diunduh setelah seluruh modul diselesaikan. Tombol unduh sertifikat ada pada kanan atas halaman OA yang telah selesai.
Materi kursus yang tersedia dalam e-learning open access USKP A, antara lain ketentuan umum dan tata cara Perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pemotongan dan pemungutan PPh, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), PBB P5L dan bea meterai, serta materi komprehensif akhir pelatihan.
Perlu dicatat, calon pendaftar tetap dapat mendaftar USKP meskipun belum mengikuti OA. Namun, calon pendaftar yang telah menyelesaikan dan melampirkan sertifikat OA akan diprioritaskan dalam pemrosesan pendaftaran apabila jumlah pendaftar ujian pada periode tersebut melebihi kuota yang tersedia.
"Mekanisme pengunggahan sertifikat OA akan disampaikan lebih lanjut pada Pengumuman Pendaftaran USKP," tulis Kemenkeu dalam pengumumannya.
Calon peserta USKP tidak perlu khawatir. OA ini tidak menjadi bagian dari penilaian ujian, tetapi merupakan sarana penyiapan mandiri agar calon pendaftar memiliki pemahaman dasar yang memadai atas materi perpajakan yang akan diujikan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.