Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

A+
A-
2
A+
A-
2
Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masih ada waktu seminggu bagi calon peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) B untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian. Sesuai jadwal yang dirilis oleh Komite Pelaksana PPSKP, USKP B akan digelar pada Senin, 26 Mei 2025 hingga Rabu, 28 Mei 2025.

PPPK juga telah menerbitkan pengumuman yang berisi daftar terperinci mengenai materi atau mata ujian yang akan diujikan. Khusus untuk USKP B, salah satu pokok materi yang akan diujikan adalah PPh Potput (pemotongan-pemungutan). Baca 'Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya'.

Cakupan materi ujian atas topik PPh Potput ini secara umum terbagi atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Untuk PPh Pasal 21, materi ujiannya mencakup pemotong PPh 21 dan pengecualiannya; penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya; penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya; serta imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Masih tentang PPh Pasal 21, materi ujian juga mencakup pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan; tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya; serta penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas penghasilan bruto teratur, penghasilan bruto tidak teratur, honorarium yang diterima pemberi jasa profesi, upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja, serta honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja.

Lalu, ada pula materi ujian tentang hak dan kewajiban pemotong pajak; hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak; PPh 21 yang bersifat final.

Kemudian, terkait dengan PPh Pasal 22, materi ujiannya mencakup pengertian pemungutan; objek pemungutan; siapa yang wajib memungut; dasar pemungutan dan tarif; pengecualian dari pemungutan; tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan; serta PPh Pasal 22 Final.

Terakhir, materi tentang PPh Pasal 15, PPh pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) mencakup topik pengertian pemotongan; objek pemotongan; siapa yang wajib memotong; dasar pemotongan dan besarnya tarif; pengecualian dari pemotongan; serta tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan.

Untuk memudahkan pembaca setia DDTCNews dalam mempersiapkan diri mengikuti USKP B, tim redaksi telah merangkum beberapa artikel DDTCNews yang bisa dijadikan sebagai bahan bacaan dan bahan belajar dalam menghadapi USKP B.

Artikel yang dirangkum mencakup sumber tepercaya seperti artikel Kamus, Kelas Pajak, berita faktual, dokumen aturan Perpajakan DDTC, hingga e-book beberapa judul buku terbitan DDTC.

Perlu dicatat, daftar artikel yang dirangkum ini bukanlah bahan ajar resmi yang disusun oleh PPPK Kementerian Keuangan. DDTCNews hanya merangkum sumber-sumber literatur yang bisa menjadi penunjang pembelajaran bagi calon peserta USKP B.

Berikut ini adalah daftar materi ujian USKP B untuk topik PPh Potput serta tautan artikel yang bisa dirujuk.

Cakupan Materi Ujian
(berdasarkan pengumuman KP3SKP)

Subtopik dan Referensi
(diolah DDTCNews)

PPh Pasal 21

PPh Pasal 22

PPh Pasal 23

PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 15

Selain itu, Anda juga bisa membaca series Kelas Pajak dan Kamus Pajak yang tersedia di DDTCNews. Seluruh materi Kelas Pajak DDTCNews bisa diakses melalui tautan berikut ini. Sementara materi Kamus Pajak DDTCNews bisa diakses lewat tautan berikut ini.

Seluruh series materi USKP B periode I/2025 bisa disimak di sini: https://news.ddtc.co.id/upperdeck/materi-uskp-i2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, ujian sertifikasi konsultan pajak, USKP, KP3SKP, materi USKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Senin, 05 Mei 2025 | 08:51 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Kuota Belum Penuh Terisi, KP3SKP Perpanjang Waktu Pendaftaran USKP

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Zulhas: Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan

Senin, 19 Mei 2025 | 14:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya