Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

A+
A-
3
A+
A-
3
Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masih ada waktu seminggu bagi calon peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) B untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian. Sesuai jadwal yang dirilis oleh Komite Pelaksana PPSKP, USKP B akan digelar pada Senin, 26 Mei 2025 hingga Rabu, 28 Mei 2025.

PPPK juga telah menerbitkan pengumuman yang berisi daftar terperinci mengenai materi atau mata ujian yang akan diujikan. Khusus untuk USKP B, salah satu pokok materi yang akan diujikan adalah PPh Potput (pemotongan-pemungutan). Baca 'Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya'.

Cakupan materi ujian atas topik PPh Potput ini secara umum terbagi atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Untuk PPh Pasal 21, materi ujiannya mencakup pemotong PPh 21 dan pengecualiannya; penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 dan pengecualiannya; penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan pengecualiannya; serta imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Masih tentang PPh Pasal 21, materi ujian juga mencakup pengurangan penghasilan bruto yang diperkenankan; tarif, dasar pengenaan pajak dan penerapannya; serta penghitungan PPh 21 dalam tahun berjalan/masa atas penghasilan bruto teratur, penghasilan bruto tidak teratur, honorarium yang diterima pemberi jasa profesi, upah harian, upah satuan, upah borongan yang dihitung atas dasar banyaknya hari kerja, serta honorarium dan imbalan lain yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari kerja.

Lalu, ada pula materi ujian tentang hak dan kewajiban pemotong pajak; hak dan kewajiban penerima penghasilan yang dipotong pajak; PPh 21 yang bersifat final.

Kemudian, terkait dengan PPh Pasal 22, materi ujiannya mencakup pengertian pemungutan; objek pemungutan; siapa yang wajib memungut; dasar pemungutan dan tarif; pengecualian dari pemungutan; tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan; serta PPh Pasal 22 Final.

Terakhir, materi tentang PPh Pasal 15, PPh pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) mencakup topik pengertian pemotongan; objek pemotongan; siapa yang wajib memotong; dasar pemotongan dan besarnya tarif; pengecualian dari pemotongan; serta tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan.

Untuk memudahkan pembaca setia DDTCNews dalam mempersiapkan diri mengikuti USKP B, tim redaksi telah merangkum beberapa artikel DDTCNews yang bisa dijadikan sebagai bahan bacaan dan bahan belajar dalam menghadapi USKP B.

Artikel yang dirangkum mencakup sumber tepercaya seperti artikel Kamus, Kelas Pajak, berita faktual, dokumen aturan Perpajakan DDTC, hingga e-book beberapa judul buku terbitan DDTC.

Perlu dicatat, daftar artikel yang dirangkum ini bukanlah bahan ajar resmi yang disusun oleh PPPK Kementerian Keuangan. DDTCNews hanya merangkum sumber-sumber literatur yang bisa menjadi penunjang pembelajaran bagi calon peserta USKP B.

Berikut ini adalah daftar materi ujian USKP B untuk topik PPh Potput serta tautan artikel yang bisa dirujuk.

Cakupan Materi Ujian
(berdasarkan pengumuman KP3SKP)

Subtopik dan Referensi
(diolah DDTCNews)

PPh Pasal 21

PPh Pasal 22

PPh Pasal 23

PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 15

Selain itu, Anda juga bisa membaca series Kelas Pajak dan Kamus Pajak yang tersedia di DDTCNews. Seluruh materi Kelas Pajak DDTCNews bisa diakses melalui tautan berikut ini. Sementara materi Kamus Pajak DDTCNews bisa diakses lewat tautan berikut ini.

Seluruh series materi USKP B periode I/2025 bisa disimak di sini: https://news.ddtc.co.id/upperdeck/materi-uskp-i2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, ujian sertifikasi konsultan pajak, USKP, KP3SKP, materi USKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:11 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang PPN dan SPT PPN? Ini Materi yang Bisa Anda Baca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:07 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapkan USKP A Soal PPh Potput! Ini Link Materi yang Bisa Anda Baca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Catat! Tak Ada Soal Esai dan SPT dalam USKP Periode I/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:45 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar