Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

PADA prinsipnya, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban ini tercantum dalam PAsal 28 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, kewajiban pembukuan itu dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Wajib pajak yang dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar. Dalam konteks PPh, wajib pajak ini kerap disebut juga sebagai wajib pajak UMKM.

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Sebagai penggantinya, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetap wajib melakukan pencatatan. Kewajiban pencatatan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pencatatan tersebut krusial di antaranya sebagai dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Seiring dengan berlakunya Coretax DJP, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur yang dapat digunakan wajib pajak untuk menyelenggarakan pencatatan.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara membuat pencatatan sederhana via Coretax DJP. Mula-mula akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP. Pencatatan bisa dilakukan melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Pencatatan.

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kemudian, untuk menambahkan data transaksi dalam pencatatan, klik tombol Tambah Data. Sistem akan memunculkan halaman “Membuat Buku Catatan Sederhana”.

Pada halaman tersebut, masukkan informasi mengenai nomor transaksi, tanggal transaksi, dan nama pelanggan (opsional), serta nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) tempat dilakukannya transaksi.


Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Apabila seluruh kolom identitas telah terisi, klik tombol Tambah Detail Transaksi. Sistem akan memunculkan pop up windows. Lengkapi data transaksi seperti rincian barang/jasa, harga per unit, dan kuantitas. Sistem akan menghitung total harga secara otomatis. Kemudian klik Simpan.


Jika dalam satu nomor transaksi terdapat beberapa detail, Anda dapat menambahkannya dengan menekan tombol Tambah Detail Transaksi. Apabila terdapat diskon, masukkan nominal diskon pada kolom Potongan Harga. Klik Simpan untuk menyimpan data.

Baca Juga: WP Tak Perlu Bingung, Jatuh Tempo Bayar Pajak Kini Sudah Diseragamkan


Ulangi tahapan di atas untuk menambahkan transaksi lain. Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Final terutang, pilih masa pajak pada Rekapitulasi Transaksi dalam periode yang dibutuhkan, lalu klik tombol Hitung Pajak.

Sistem akan menghitung seluruh transaksi yang telah dicatat, baik total nilai transaksi sampai dengan bulan sebelumnya dan transaksi di bulan berjalan. Sistem juga akan menghitung otomatis jumlah PPh Final yang terutang.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Dalam hal terdapat pemotongan oleh pihak lain, masukkan nilai PPh Final tersebut pada kolom yang disediakan. Jika terdapat pajak terutang yang harus dibayar, Anda juga dapat membayarnya dengan menekan tombol Lanjutkan untuk Membuat Billing Code. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)



Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax djp, coretax, coretax system, pencatatan, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak