Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax

PENGUSAHA yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Batasan pengusaha kecil diatur dalam PMK 164/2023. Berdasarkan PMK tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila sudah memperoleh omzet melebihi batasan pengusaha kecil atau Rp4,8 miliar.

Kini, proses pengajuan pengukuhan PKP makin mudah karena dapat dilakukan secara elektronik melalui coretax administration system (Coretax DJP). Dengan demikian, wajib pajak tak lagi perlu datang langsung ke kantor pajak.

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pengukuhan PKP melalui Coretax DJP. Mula-mula akses Coretax DJP. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Lalu, klik Login. Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu Portal Saya.

Anda dapat mengubah peran sebagai diri sendiri atau wajib pajak yang Anda wakili/kuasai. Anda juga bisa melihat status PKP pada Profil Saya. Selanjutnya, pilih Pengukuhan PKP pada menu Portal Saya. Nanti, Anda akan melihat isian formulir permohonan pengukuhan PKP.

Silakan isi data yang diminta dalam formulir. Jika permohonan diajukan oleh wakil/kuasa, isikan identitas wakil/kuasa. Kemudian, pilih status tempat usaha dan isikan omzet tahunan usaha Anda. Pilih masa transaksi PPN dimulai (bulan menjalankan kewajiban PKP).

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Selanjutnya, centang kedua pernyataan. Periksa kembali isian formulir Anda. Bila sudah, klik Kirim. Nanti, Anda akan mendapatkan Bukti Tanda Terima. Silakan unduh untuk melihat bukti penerimaan surat. Selanjutnya, KPP akan melakukan penelitian.

Penelitian akan dilakukan dengan penelitian kantor dan/atau penelitian lapangan. Proses penelitian akan memakan waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diajukan. Jika permohonan diterima, Anda akan mendapatkan surat pengukuhan PKP.

Setelah itu, Anda mulai wajib memungut PPN dan melaporkannya melalui SPT Masa PPN mulai bulan yang Anda pilih sebelumnya. Jika permohonan ditolak, Anda akan mendapatkan surat penolakan pengukuhan PKP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax system, coretax, djp, pengusaha kena pajak, PKP, pengukuhan PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cobb Wayne

[email protected]
Rabu, 18 Juni 2025 | 20:11 WIB
Saya memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan suku bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silakan hubungi kami melalui email: [email protected]
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP MADYA BANDUNG

Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Sasar Mobil dan Rekening Bank WP

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T