Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax

PENGUSAHA yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Batasan pengusaha kecil diatur dalam PMK 164/2023. Berdasarkan PMK tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila sudah memperoleh omzet melebihi batasan pengusaha kecil atau Rp4,8 miliar.

Kini, proses pengajuan pengukuhan PKP makin mudah karena dapat dilakukan secara elektronik melalui coretax administration system (Coretax DJP). Dengan demikian, wajib pajak tak lagi perlu datang langsung ke kantor pajak.

Baca Juga: Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pengukuhan PKP melalui Coretax DJP. Mula-mula akses Coretax DJP. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Lalu, klik Login. Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu Portal Saya.

Anda dapat mengubah peran sebagai diri sendiri atau wajib pajak yang Anda wakili/kuasai. Anda juga bisa melihat status PKP pada Profil Saya. Selanjutnya, pilih Pengukuhan PKP pada menu Portal Saya. Nanti, Anda akan melihat isian formulir permohonan pengukuhan PKP.

Silakan isi data yang diminta dalam formulir. Jika permohonan diajukan oleh wakil/kuasa, isikan identitas wakil/kuasa. Kemudian, pilih status tempat usaha dan isikan omzet tahunan usaha Anda. Pilih masa transaksi PPN dimulai (bulan menjalankan kewajiban PKP).

Baca Juga: Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Selanjutnya, centang kedua pernyataan. Periksa kembali isian formulir Anda. Bila sudah, klik Kirim. Nanti, Anda akan mendapatkan Bukti Tanda Terima. Silakan unduh untuk melihat bukti penerimaan surat. Selanjutnya, KPP akan melakukan penelitian.

Penelitian akan dilakukan dengan penelitian kantor dan/atau penelitian lapangan. Proses penelitian akan memakan waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diajukan. Jika permohonan diterima, Anda akan mendapatkan surat pengukuhan PKP.

Setelah itu, Anda mulai wajib memungut PPN dan melaporkannya melalui SPT Masa PPN mulai bulan yang Anda pilih sebelumnya. Jika permohonan ditolak, Anda akan mendapatkan surat penolakan pengukuhan PKP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun 10 Persen, Wamenkeu Soroti Tingginya Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax system, coretax, djp, pengusaha kena pajak, PKP, pengukuhan PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Pembentukan Danantara Meniru Temasek di Singapura

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan, Trump Turunkan Bea Masuk Mobil Inggris

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil