Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

GUNA meningkatkan keamanan data wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mengaktifkan verifikasi dua langkah (Two-Factor Authentication) saat akan mengakses (login) aplikasi Coretax DJP.

DJP mengeklaim fitur tersebut akan membantu menjaga keamanan akun dan melindungi privasi data perpajakan wajib pajak dari akses yang tidak sah. Untuk itu, wajib pajak diajak untuk mengaktifkan fitur tersebut demi kenyamanan bersama.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah di Coretax DJP. Mula-mula, login akun Coretax DJP. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Pada menu utama Coretax DJP, pilih menu Portal Saya dan klik submenu Profil Saya. Setelah itu, gulir layar ke bawah dan klik Verifikasi Dua Langkah yang berada di sebelah kiri layar. Nanti, tampilan awal Konfigurasi Autentikasi Dua Faktor akan muncul.

Geser toggle aktivasi 2FA dari “Dinonaktifkan” menjadi “Diaktifkan”. Setelah itu, pilih metode aktivasi untuk verifikasi dua langkah, melalui Authentication App atau melalui email. Setelah memilih, klik Lanjut.

Jika memilih Authentication App untuk metode verifikasi, pengguna harus terlebih dahulu menginstal salah satu aplikasi mobile authenticator. Aplikasi yang dimaksud, yaitu Microsoft Authenticator atau Google Authenticator. Aplikasi ini dapat diinstal via Google Play Store atau App Store.

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Pindai QR Code dengan menggunakan aplikasi mobile authenticator yang dipilih. Lalu, masukkan 6 digit angka yang muncul di aplikasi tersebut. Setelah itu, klik Lanjut. Konfigurasi Autentikasi Dua Faktor telah selesai. Lalu, pengguna klik Selesai.

Setelah aktivasi berhasil, pengguna juga dapat memastikannya dengan keluar (log out) pada Coretax DJP dan login kembali dengan memasukkan kode verifikasi di laman tampilan Autentikasi Dua Faktor.

Untuk diperhatikan, pengguna akan diminta kode 6 digit kode ketika login Coretax DJP. Kode tersebut akan muncul secara berkala di aplikasi mobile authenticator yang telah diinstal pengguna sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax, coretax system, verifikasi dua langkah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%