Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

GUNA meningkatkan keamanan data wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mengaktifkan verifikasi dua langkah (Two-Factor Authentication) saat akan mengakses (login) aplikasi Coretax DJP.

DJP mengeklaim fitur tersebut akan membantu menjaga keamanan akun dan melindungi privasi data perpajakan wajib pajak dari akses yang tidak sah. Untuk itu, wajib pajak diajak untuk mengaktifkan fitur tersebut demi kenyamanan bersama.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah di Coretax DJP. Mula-mula, login akun Coretax DJP. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

Pada menu utama Coretax DJP, pilih menu Portal Saya dan klik submenu Profil Saya. Setelah itu, gulir layar ke bawah dan klik Verifikasi Dua Langkah yang berada di sebelah kiri layar. Nanti, tampilan awal Konfigurasi Autentikasi Dua Faktor akan muncul.

Geser toggle aktivasi 2FA dari “Dinonaktifkan” menjadi “Diaktifkan”. Setelah itu, pilih metode aktivasi untuk verifikasi dua langkah, melalui Authentication App atau melalui email. Setelah memilih, klik Lanjut.

Jika memilih Authentication App untuk metode verifikasi, pengguna harus terlebih dahulu menginstal salah satu aplikasi mobile authenticator. Aplikasi yang dimaksud, yaitu Microsoft Authenticator atau Google Authenticator. Aplikasi ini dapat diinstal via Google Play Store atau App Store.

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Pindai QR Code dengan menggunakan aplikasi mobile authenticator yang dipilih. Lalu, masukkan 6 digit angka yang muncul di aplikasi tersebut. Setelah itu, klik Lanjut. Konfigurasi Autentikasi Dua Faktor telah selesai. Lalu, pengguna klik Selesai.

Setelah aktivasi berhasil, pengguna juga dapat memastikannya dengan keluar (log out) pada Coretax DJP dan login kembali dengan memasukkan kode verifikasi di laman tampilan Autentikasi Dua Faktor.

Untuk diperhatikan, pengguna akan diminta kode 6 digit kode ketika login Coretax DJP. Kode tersebut akan muncul secara berkala di aplikasi mobile authenticator yang telah diinstal pengguna sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Aktifkan Akses Buat Faktur Pajak, WP Bisa Ajukan Klarifikasi Tertulis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax, coretax system, verifikasi dua langkah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%