Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

A+
A-
10
A+
A-
10
Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) akan dilakukan melalui coretax system mulai tahun depan.

Untuk melakukan pelaporan SPT lewat coretax, DJP menekankan bahwa setiap wajib pajak harus mengaktivasi akun coretax. Setelah itu, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT Tahunan.

"Setelah melakukan aktivasi akun wajib pajak di Coretax DJP, kamu perlu membuat kode otorisasi/sertifikat digital (KO/SD) untuk bisa menandatangani SPT," tulis DJP di media sosial, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

DJP menyebutkan ada 5 langkah untuk membuat KO/SD via coretax. Pertama, wajib pajak harus login akun coretax, lalu klik menu Portal Saya dan pilih sub menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Kedua, akan muncul layar Rincian Sertifikat. Tersedia pilihan penyedia sertifikat digital, termasuk kode otorisasi/sertifikat digital yang dikelola DJP. Ketiga, masukkan ID penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.

Keempat, baca dan centang pernyataan, lalu klik tombol kirim di bagian kiri bawah layar. Kelima, jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!.

Baca Juga: DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

"Wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia," jelas DJP.

Berikutnya, wajib pajak perlu melakukan validasi KO/SD setelah penerbitan berhasil. Ada 8 langkah-langkah yang bisa diikuti wajib pajak, yaitu pertama, klik menu Portal Saya dan pilih sub menu Profil Saya.

Kedua, klik Nomor Identifikasi Eksternal pada laman tampilan. Ketiga, setelah masuk ke halaman tersebut, klik Digital Certificate.

Baca Juga: Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Keempat, pastikan status kepemilikan pada tabel tertulis VALID. Apabila status INVALID, geser ke kanan tabel/grid kolom, lalu klik tombol Periksa Status.

Kelima, setelah muncul notifikasi sukses, tombol Menghasilkan akan aktif, wajib pajak bisa klik tombol tersebut. Keenam, setelah klik tombol Menghasilkan, akan muncul notifikasi sukses di layar coretax.

Ketujuh, wajib pajak bisa kembali ke menu Portal Saya, lalu pilih submenu Dokumen Saya untuk mendapatkan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah terbit. Kedelapan, dokumen akan tampil jika diklik, dan proses pembuatan kode otorisasi atau sertifikat digital sudah selesai.

Baca Juga: Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

"Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP," tulis DJP. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax administration system, SPT, SPT Tahunan, kode otorisasi, sertifikat digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta