Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) akan dilakukan melalui coretax system mulai tahun depan.
Untuk melakukan pelaporan SPT lewat coretax, DJP menekankan bahwa setiap wajib pajak harus mengaktivasi akun coretax. Setelah itu, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT Tahunan.
"Setelah melakukan aktivasi akun wajib pajak di Coretax DJP, kamu perlu membuat kode otorisasi/sertifikat digital (KO/SD) untuk bisa menandatangani SPT," tulis DJP di media sosial, Rabu (9/7/2025).
DJP menyebutkan ada 5 langkah untuk membuat KO/SD via coretax. Pertama, wajib pajak harus login akun coretax, lalu klik menu Portal Saya dan pilih sub menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Kedua, akan muncul layar Rincian Sertifikat. Tersedia pilihan penyedia sertifikat digital, termasuk kode otorisasi/sertifikat digital yang dikelola DJP. Ketiga, masukkan ID penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.
Keempat, baca dan centang pernyataan, lalu klik tombol kirim di bagian kiri bawah layar. Kelima, jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!.
"Wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia," jelas DJP.
Berikutnya, wajib pajak perlu melakukan validasi KO/SD setelah penerbitan berhasil. Ada 8 langkah-langkah yang bisa diikuti wajib pajak, yaitu pertama, klik menu Portal Saya dan pilih sub menu Profil Saya.
Kedua, klik Nomor Identifikasi Eksternal pada laman tampilan. Ketiga, setelah masuk ke halaman tersebut, klik Digital Certificate.
Keempat, pastikan status kepemilikan pada tabel tertulis VALID. Apabila status INVALID, geser ke kanan tabel/grid kolom, lalu klik tombol Periksa Status.
Kelima, setelah muncul notifikasi sukses, tombol Menghasilkan akan aktif, wajib pajak bisa klik tombol tersebut. Keenam, setelah klik tombol Menghasilkan, akan muncul notifikasi sukses di layar coretax.
Ketujuh, wajib pajak bisa kembali ke menu Portal Saya, lalu pilih submenu Dokumen Saya untuk mendapatkan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah terbit. Kedelapan, dokumen akan tampil jika diklik, dan proses pembuatan kode otorisasi atau sertifikat digital sudah selesai.
"Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP," tulis DJP. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.