Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Instruksikan Pegawai DJP Tolak dan Laporkan Gratifikasi

A+
A-
32
A+
A-
32
Dirjen Pajak Instruksikan Pegawai DJP Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengimbau seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, kepada pegawai DJP.

Imbauan tersebut tertuang dalam Pengumuman No. PENG-2/PJ/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Tahun 2025. DJP mengingatkan penerimaan gratifikasi merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan penerimaan suap yang merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas DJP dalam PENG-2/PJ/2025, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Melalui pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan seluruh layanan administrasi yang diberikan DJP tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, DJP menekankan layanan administrasi perpajakan merupakan hak wajib pajak

Untuk itu, wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk lapor apabila mendapati tindakan pelanggaran integritas yang dilakukan pegawai DJP.

“Dalam hal wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP, diminta untuk segera melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id,” terang DJP.

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Melalui pengumuman tersebut, DJP juga meminta pegawainya untuk menolak dan melaporkan gratifikasi apabila ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh wajib pajak.

Pegawai DJP dapat melaporkan gratifikasi melalui 2 saluran. Pertama, unit pengendalian gratifikasi (UPG) pada tiap-tiap unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi.

Kedua, sarana pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK), melalui: (i) laman gol.kpk.go.id; atau (ii) aplikasi GOL KPK mobile yang dapat diunduh dari toko aplikasi resmi.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Untuk saluran kedua, pegawai DJP harus melaporkan gratifikasi maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi.

“DJP mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai dan wajib pajak yang telah berkomitmen untuk menjaga integritas dan nilai-nilai Kemenkeu dengan tidak menerima, tidak memberi, dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” jelas DJP. (rig)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peng-2/pj/2025, dirjen pajak bimo wijayanto, gratifikasi, pegawai djp, wajib pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Eks dini

[email protected]
Kamis, 26 Juni 2025 | 13:23 WIB
Yah tapi tolong dipikirkan kesejahteraan jasmani dan rohani juga fasilitas kerjanya bukan hanya diberi aturan yang bejibun saja sedangkan kementerian lain bebas berjalan siapa yang kuat itulah yang menang. Maaf di djp ini dari jaman konoha pejabatnya hanya loyal keatas tidak memikirkan dibawah jadi ... Baca lebih lanjut

vixtor toto

[email protected]
Kamis, 26 Juni 2025 | 05:03 WIB
Pajak d Indonesia merupakan sistem perpajakan yg terumit d dunia itu fakta , sistem yg dibuat agar wp selalu salah hitung agar ada pemasukan dr denda benarkah itu, dan pajak d ind banyak yg bertumpuk (double tax) semoga hal hal ini yg jdi fokus Dirjen ,bukan yg ecek ecek seprti himbauan...buat siste ... Baca lebih lanjut

Hadi Wijaya

[email protected]
Kamis, 26 Juni 2025 | 00:37 WIB
Jokowi dan Gibran boleh terima gratifikasi asal diberikan ke anak/saudara yg sudah dewasa, beda KK dan bukan pejabat negara dlm kasus gratifikasi fasilitas jet pribadi yg diterima Kaesang dan istrinya : KPK

Pejuang Cinta

[email protected]
Rabu, 25 Juni 2025 | 14:52 WIB
Kalo di daerah tau sendiri lah ya. Banyak WP kurang paham tata cara perpajakan menjadi celah gurihhhh.... Malah ngajak kongkow....

Joni Joni

[email protected]
Rabu, 25 Juni 2025 | 13:36 WIB
Himbauan dari dulu ada ..
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 10:45 WIB
RUU JABATAN HAKIM

Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi