Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Instruksikan Pegawai DJP Tolak dan Laporkan Gratifikasi

A+
A-
10
A+
A-
10
Dirjen Pajak Instruksikan Pegawai DJP Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengimbau seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, kepada pegawai DJP.

Imbauan tersebut tertuang dalam Pengumuman No. PENG-2/PJ/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Tahun 2025. DJP mengingatkan penerimaan gratifikasi merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan penerimaan suap yang merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas DJP dalam PENG-2/PJ/2025, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Melalui pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan seluruh layanan administrasi yang diberikan DJP tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, DJP menekankan layanan administrasi perpajakan merupakan hak wajib pajak

Untuk itu, wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk lapor apabila mendapati tindakan pelanggaran integritas yang dilakukan pegawai DJP.

“Dalam hal wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP, diminta untuk segera melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id,” terang DJP.

Baca Juga: Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Melalui pengumuman tersebut, DJP juga meminta pegawainya untuk menolak dan melaporkan gratifikasi apabila ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh wajib pajak.

Pegawai DJP dapat melaporkan gratifikasi melalui 2 saluran. Pertama, unit pengendalian gratifikasi (UPG) pada tiap-tiap unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi.

Kedua, sarana pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK), melalui: (i) laman gol.kpk.go.id; atau (ii) aplikasi GOL KPK mobile yang dapat diunduh dari toko aplikasi resmi.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Untuk saluran kedua, pegawai DJP harus melaporkan gratifikasi maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi.

“DJP mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai dan wajib pajak yang telah berkomitmen untuk menjaga integritas dan nilai-nilai Kemenkeu dengan tidak menerima, tidak memberi, dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” jelas DJP. (rig)

Baca Juga: Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peng-2/pj/2025, dirjen pajak bimo wijayanto, gratifikasi, pegawai djp, wajib pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Pejuang Cinta

[email protected]
Rabu, 25 Juni 2025 | 14:52 WIB
Kalo di daerah tau sendiri lah ya. Banyak WP kurang paham tata cara perpajakan menjadi celah gurihhhh.... Malah ngajak kongkow....

Joni Joni

[email protected]
Rabu, 25 Juni 2025 | 13:36 WIB
Himbauan dari dulu ada ..
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:20 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Menyimak Pengurang Penghasilan Bruto bagi WP OP di Berbagai Negara

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN FOKUS

PTKP, UMK, dan Pendapatan Per Kapita di Indonesia