Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Karena 5 Kondisi Ini, Bekal Khusus Operasi Tertentu Tak Dapat PPN DTP

A+
A-
0
A+
A-
0
Karena 5 Kondisi Ini, Bekal Khusus Operasi Tertentu Tak Dapat PPN DTP

(Ilustrasi) Sejumlah prajurit Batalyon Intai Amfibi (Yontaifib) Korps Marinir TNI AL menembak reaksi dengan senjata laras panjang saat latihan di Lapangan Tembak, Ksatrian Marinir Hartono Bhumi Marinir, Cilandak, Jakarta, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu, yang mencakup bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum khusus operasi militer.

Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2025. Namun, perlu diperhatikan bahwa beleid tersebut juga mengatur ada 5 kondisi yang menyebabkan penyerahan bekal khusus operasi tertentu tidak mendapatkan PPN DTP.

"PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal ...," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 44/2025, dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Berdasarkan PMK 44/2025, kondisi yang menyebabkan penyerahan bekal khusus operasi tertentu yang tidak ditanggung pemerintah, yakni, pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan bekal khusus operasi tertentu. Dalam PMK ini, hanya ada 3 objek yang tergolong bekal khusus, yaitu bekal kesehatan, rumah sakit lapangan dan ransum khusus TNI.

Kedua, PPN terutang di luar periode yang telah ditentukan. PMK 44/2025 mengatur PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada Kementerian Pertahanan dan TNI, ditanggung pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025. Artinya, PPN terutang setelah Desember 2025 tidak ditanggung pemerintah.

Ketiga, pengusaha kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. Keempat, faktur pajak tidak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 44 TAHUN 2025”.

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Kelima, PPN terutang telah dilakukan pemungutan dan disetorkan ke kas negara. Artinya, PKP yang terlanjur memungut dan menyetorkan PPN, tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Secara umum, pemerintah memberikan insentif pajak ini guna mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi yang diberikan pada satuan penerima.

"... perlu diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi salah satu pertimbangan PMK 44/2025. (dik)

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 44/2025, bekal khusus operasi, PPN, PPN DTP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Akibat Salah Setor, Daerah Ini Duga Ada Kebocoran PBBKB Rp100 Miliar

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:30 WIB
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya