Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK 37/2025 Sudah Berlaku, Pemungutan PPh 22 Masih Tunggu Kepdirjen

A+
A-
1
A+
A-
1
PMK 37/2025 Sudah Berlaku, Pemungutan PPh 22 Masih Tunggu Kepdirjen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tak serta merta membuat penyedia marketplace harus memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang pada marketplace tersebut.

Penyedia marketplace baru diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 bila penyedia marketplace sudah ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memungut pajak. Penunjukan dilakukan oleh dirjen pajak selaku pejabat yang menerima delegasi dari menteri keuangan.

"Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada dirjen pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak...," bunyi penggalan Pasal 4 PMK 37/2025, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Penunjukan penyedia marketplace sebagai pihak lain yang wajib memungut PPh Pasal 22 dilakukan dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak.

Penyelenggara marketplace akan ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan traffic juga ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pejabat yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Contoh, marketplace JB adalah penyedia marketplace yang berkedudukan di Indonesia. Marketplace tersebut mendapatkan keputusan dirjen pajak sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 dengan tanggal penetapan pada 15 Agustus 2025.

Berdasarkan keputusan dimaksud, marketplace JB harus melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 1 September 2025.

Adapun PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta atas surat keterangan bebas (SKB), penyedia marketplace tidak perlu memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang dimaksud. (dik)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biaya Fasilitas Sewa Gedung

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Bakal Untungkan UMKM

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan