Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

A+
A-
4
A+
A-
4
Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

JAKARTA, DDTCNews - Nama-nama pendaftar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2025 akan diumumkan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) pada 1 Agustus 2025.

Pendaftar akan dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta USKP periode II/2025 bila sudah memenuhi persyaratan yang termuat dalam Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-11/KP3SKP/VII/2025.

"Pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi akan diumumkan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ pada hari Jumat, tanggal 1 Agustus 2025 untuk Periode II," bunyi PENG-11/KP3SKP/VII/2025, dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Seorang peserta USKP A harus memiliki ijazah minimal D-III akuntansi/perpajakan atau S-1/D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi/sekolah kedinasan dan memiliki KTP.

Berikut dokumen yang harus diunggah:

  • Scan Ijazah Asli berwarna
  • Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
  • Scan KTP Asli berwarna
  • Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000

Peserta USKP B harus memiliki ijazah S-1/D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi/sekolah kedinasan, KTP, dan sertifikat konsultan pajak tingkat A.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Berikut dokumen yang harus diunggah peserta USKP B:

  • Scan Ijazah Asli berwarna
  • Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
  • Scan KTP Asli berwarna
  • Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000
  • Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A

Bila peserta sudah mengikuti e-learning open access (OA) dan memperoleh sertifikat OA, peserta perlu mengunggah sertifikat tersebut sebagai halaman kedua dari surat pernyataan.

"Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan," bunyi PENG-11/KP3SKP/VII/2025.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Jika pendaftar yang sudah ditetapkan sebagai peserta ternyata tidak menghadiri USKP tanpa keterangan yang diperkenankan, peserta dimaksud akan dilarang mengikuti USKP selama 3 periode berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Uskp, uskp periode II/2025, uskp a, uskp b, konsultan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan