Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

A+
A-
19
A+
A-
19
Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews -- Kode otorisasi yang diterbitkan DJP memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan. Ketentuan masa berlaku kode otorisasi DJP tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. Apabila kode otorisasi wajib pajak akan atau telah berakhir masa berlakunya maka bisa mengajukan kembali kepada DJP.

“Wajib pajak dapat mengajukan permintaan kode otorisasi baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut: a. masa berlaku kode otorisasi akan atau telah berakhir,” bunyi Pasal 21 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Wajib pajak dapat mengajukan permintaan kode otorisasi yang baru melalui coretax. Apabila ditelusuri, permintaan kode otorisasi tersebut dapat diajukan melalui modul (menu) Portal Saya dan submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Simak Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax.

Atas permintaan kode otorisasi baru, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) akan memberikan kode otorisasi baru dengan menerbitkan surat penerbitan kode otorisasi. Adapun masa berlaku kode otorisasi yang lama dinyatakan berakhir saat kode otorisasi baru diberikan.

Sebagai informasi, wajib pajak membutuhkan kode otorisasi untuk menandatangani dokumen elektronik yang dikirimkan via coretax. Wajib pajak akan memperoleh kode otorisasi saat pertama kali mengaktivasi akun coretax.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Selain karena berakhirnya masa berlaku, wajib pajak juga bisa mengajukan permintaan kode otorisasi baru apabila lupa atau karena sebab lain. Kode otorisasi DJP tersebut berupa 8 karakter passphrase yang dibuat sendiri oleh wajib pajak. Simak Apa Itu Kode Otorisasi DJP?

Selain kode otorisasi, wajib pajak juga bisa menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sebagai tanda tangan digital. Apabila wajib pajak memilih menggunakan sertifikat elektronik maka wajib pajak harus mendaftarkannya terlebih dahulu dalam sistem coretax. Simak Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Coretax? (dik)

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax, kode otorisasi wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:00 WIB
UNIVERSITAS AL-KHAIRIYAH

Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Early Bird akan Berakhir! Training Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh & PPN

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK