Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

A+
A-
0
A+
A-
0
Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews -- Kode otorisasi yang diterbitkan DJP memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan. Ketentuan masa berlaku kode otorisasi DJP tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. Apabila kode otorisasi wajib pajak akan atau telah berakhir masa berlakunya maka bisa mengajukan kembali kepada DJP.

“Wajib pajak dapat mengajukan permintaan kode otorisasi baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut: a. masa berlaku kode otorisasi akan atau telah berakhir,” bunyi Pasal 21 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga: DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Wajib pajak dapat mengajukan permintaan kode otorisasi yang baru melalui coretax. Apabila ditelusuri, permintaan kode otorisasi tersebut dapat diajukan melalui modul (menu) Portal Saya dan submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Simak Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax.

Atas permintaan kode otorisasi baru, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) akan memberikan kode otorisasi baru dengan menerbitkan surat penerbitan kode otorisasi. Adapun masa berlaku kode otorisasi yang lama dinyatakan berakhir saat kode otorisasi baru diberikan.

Sebagai informasi, wajib pajak membutuhkan kode otorisasi untuk menandatangani dokumen elektronik yang dikirimkan via coretax. Wajib pajak akan memperoleh kode otorisasi saat pertama kali mengaktivasi akun coretax.

Baca Juga: Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Selain karena berakhirnya masa berlaku, wajib pajak juga bisa mengajukan permintaan kode otorisasi baru apabila lupa atau karena sebab lain. Kode otorisasi DJP tersebut berupa 8 karakter passphrase yang dibuat sendiri oleh wajib pajak. Simak Apa Itu Kode Otorisasi DJP?

Selain kode otorisasi, wajib pajak juga bisa menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sebagai tanda tangan digital. Apabila wajib pajak memilih menggunakan sertifikat elektronik maka wajib pajak harus mendaftarkannya terlebih dahulu dalam sistem coretax. Simak Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Coretax? (dik)

Baca Juga: Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax, kode otorisasi wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Senin, 07 Juli 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Pacu UMKM Lokal, KPP dan KP2KP Gelar Business Development Service

Senin, 07 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Senin, 07 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERPRES 68/2025

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth